TERNATE, MPe – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, mengelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam belanja sewa generator/genset, belanja sewa sound system dan belanja sewa perlengkapan dan peralatan lainnya dalam kegiatan fasilitas tuan rumah hari olahraga tingkat nasional (Haornas) Kota Ternate tahun 2018. Dengan agenda pemeriksaan saksi, pada Selasa, (20/12/2022).
Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan daerah pemerintah daerah Rp. 275.827.148, dengan terdakwa mantan Kadispora Ternate, Sukarjan Hirto dan Event Organization Yulianti Chasam.
Sebanyak 4 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, diantaranya Kasim Djambrut selaku panitia pemeriksaan barang, Kepala Subbag Perencanaan, Sufri S Mansur, mantan Kepala Seksi Pengembangan Olahraga Tradisional yang juga selaku PPTK kegiatan Haornas, Gafli Buamona dan mantan Bendahara pengeluaran Mohtar Mansur.
Kasim Djambrut dalam kesaksiannya, mengakui, dirinya tidak mengetahui kegiatan – kegiatan apa saja di Haornas di 2018 lalu, karena dirinya tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut.
“Saya juga tidak tahu, bahwa saya ditunjuk sebagai panita pemeriksaan barang karena tidak ada SK,” kata Kasim.
Saksi Kasim juga bilang, dirinya baru mengetahui, ketika dirinya berada di rumah, kemudian ada pegawai yang datang dan membawa berita acara untuk ditandatangani.
“Saya, sempat tanya ke pak Kadis (terdakwa) bagaimana, saya tidak terlibat kok harus tandatangan, dan pak Kadis bilang, tandatangan saja nanti saya (kadis) yang bertanggungjawab,” ujarnya.
“Dan berita acara yang ditanda-tangani itu, pekerjaan perbaikan lampu Gelorah Kieraha dan pemasangan Baliho,” katanya lagi.
Sementara saksi Sufri dalam kesaksiannya, mengakui dirinya masuk dalam kepanitiaan tetapi hanya sebatas administrasi.
“Anggaran kegiatan Haornas ini dianggarkan setiap tahun, dan setau saya Renja untuk Haornas yang disusun di tahun 2017, itu awalnya sebesar Rp50 juta,” terangnya
Tetapi, saat tahu Kota Ternate menjadi tuan rumah Haornas, kata Sufri, dilakukan perubahan anggaran menjadi sebesar Rp1 miliar.
“Namun, terkait perubahan anggaran menjadi Rp2,8 miliar saya tidak tahu, karena saya tidak lagi dilibatkan,” jelasnya.
Sedangkan saksi Gafli, dalam kesaksiannya, mengatakan dirinya terlibat dalam kepanitiaan daerah yang di SK kan oleh Walikota Ternate (Almarhum Burhan A) ketua panitianya adalah sekretaris kota yang sekarang menjabat Wali Kota Ternate (M.Tauhid Soleman), Sekretaris Panitia Sukarjan Hirto sekaligus sebagai KPA dan PPK dalam kegiatan Haornas 2018 itu.
“Di kegiatan Haornas, saya menjabat sebagai PPTK dan beberapa kali mengikuti rapat panitia, untuk dibahas seputar hal teknis kegiatan, tetapi terkait anggaran tidak pernah dibahas,” aku Gafli.
Gafli juga menjelaskan, dari total anggaran ada beberapa mata anggaran, yakni pembuatan panggung, sewa genset/generator dan sebagainya. Dan yang ditandatanganinya adalah pencairan anggaran untuk kegiatan pengecatan gelorah saja.
Namun, saat ditanyakan, apakah saksi tahu dalam setiap item kegiatan Haornas itu dilakukan lelang ?
“Setahu saya, dalam kegiatan Haornas tidak ada pelelangan dan saya baru tahu adanya pelelangan saat pemeriksaan di kejaksaan,” terang Gafli.
Terpisah, saksi Mohtar saat memberikan keterangan, mengakui pembuatan SPP dibuat oleh operator Ilfan dan dirinya hanya menanda tangani.
“Kalau terkait uang sebesar Rp100 juta, itu dipinjam oleh terdakwa Yulianti, dan saya sudah beberapa kali menghubungi melalui via Telepon dan SMS ke ibu Yulianti (terdakwa) untuk menganti tetapi tidak direspon,” ucapnya.
Tetapi saat ditanya Penasehat Hukum (PH) terdakwa, apakah saksi Mohtar menyerahkan langsung uang sebesar Rp100 juta itu ke terdakwa Yulianti atau bukan ?.
“Uang tersebut, saya serahkan kepada suami Terdakwa (Yulianti) dan salah satu karyawan dari ibu Yulianti,” jawab saksi Mohtar.
Usai mendengarkan penjelasan para saksi, majelis hakim yang diketuai Khadijah A. Rumalean didampingi Hakim R Moh. Yakub Widodo dan Samhadi memberikan kepada terdakwa untuk menanggapi kesaksian dari para saksi.
Sidang selanjutnya bakal dilanjutkan pada Selasa, (4/01/2023) mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi. (**)