WEDA,MPe – Natal tahun ini menjadi berkat bagi 5 warga binaan di rumah tahanan (rutan) Weda. Mereka akan mendapat “kado” berupa remisi dari Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM).
Kepala Rutan kelas IIB Weda Nurchalis Nur, mengatakan, pada Natal Tahun ini pihaknya memang hanya mengusulkan lima napi non muslim untuk mendapatkan remisi.
Keseluruhan ada enam napi, pada saat pengusulan lima napi yang satu orang napi menyusul sebelum terbitnya surat keputusan (SK) dalam waktu bisa diputuskan,” ungkap Nurchalis Nur, saat dikonfirmasi wartawan.
Lanjutnya, Dari lima orang narapidana yang menerima korting hukuman ini adalah napi dengan kasusnya berbeda.
Dimana napi yang menerima remisi Natal diantaranya kasus pencabulan, kasus KDRT, kasus persetubuhan, kasus penganiayaan dan kasus perlindungan anak,” katanya.
Masing – masing napi menerima besaran remisi 1 bulan, Mereka adalah warga binaan baru, karena dinilai dari karakter, prilakunya, hingga kebaikan dalam masa jalani tahanan.
Syarat untuk mendapatkan remisi, menurut dua selain berkelakuan baik, juga sudah menjalani hukumannya selama 6 bulan,”terangnya.
Saat ini jumlah warga binaan di Rutan Weda sebanyak 45 orang. tiga napi lainnya adalah tahanan titipan di Polres Halteng,” tutupnya.(ril)
Discussion about this post