Publikmalutnews.com
Sabtu, November 8, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Fraksi PDI P Minta PJ Bupati Halteng Lanjutkan Pembangunan RPMJD Tahun 2025

Penulis: Sahril Nento

Redaksi by Redaksi
Desember 14, 2022
in Daerah, Halmahera Tengah
0
Fraksi PDI P  Minta PJ Bupati Halteng Lanjutkan Pembangunan RPMJD Tahun 2025

WEDA,MPe – Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDI P) menyambut baik keputusan Pemerintah Pusat yang telah menetapkan Bapak Ir. Ikram Malam Sangadji M. Si sebagai Penjabat Bupati Halmahera Tengah.

Penetapan Ikram Sangadji sebagai Pj. Bupati Halteng menurut fraksi PDI Perjuangan adalah keputusan jalan tengah atau solusi atas polemik yang berkembang selama ini, karena itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Halteng untuk mendukung Penjabat dalam penjalankan tugas penyelengaraan pemerintahan,” ungkap Asrul Alting, ketua fraksi PDIP DPRD Halteng.

Lanjut Asrul, Dari sisi regulasi, menurut saya Penetapan Penjabat Bupati sudah sesuai dengan UU 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Pasal 201 dan secara khusus di atur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 pasal 4 ayat 2, dan pasal 5 ayat 3 yang berbunyi bahwa dalam hal melaksanakan kepentingan strategis Nasional, Penjabat Bupati/Walikota dapat ditunjuk oleh Menteri tanpa usul gubernur.

Kabupaten Halteng yang saat ini di tetapkan sebagai kawasan strategis nasional tentu pertimbangan pasal itu yang menjadi pertimbangan, sehingga penjabat yang ditunjuk harus betul – betul singkron dengan arah dan kebijakan Nasional tanpa ada konflik interest dengan kepentingan politik lokal menjelang PILEG dan Pilkada 2024,” cetusnya.

Fraksi PDI Perjuangan siap mengawal dan Bermitra dengan Penjabata Bupati untuk mengawal agenda pembangunan yang telah diputuskan dalam RPJMD sampai dengan tahun 2025,” tambahnya.(ril)

Previous Post

Hilang saat Mandi di Kali Jodoh, Seorang Warga Kao Dalam Pencarian Tim Basarnas

Next Post

Izin Pengelolaan Kepulauan Widi Oleh PT LII Resmi Dicabut

Next Post
Izin Pengelolaan Kepulauan Widi Oleh PT LII Resmi Dicabut

Izin Pengelolaan Kepulauan Widi Oleh PT LII Resmi Dicabut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Bupati Halteng Resmikan Dapur MBG Pertama di Weda Selatan
  • BNNP Malut Gelar Operasi Terpadu
  • Polres Halteng Bongkar Praktik Judi Sabung Ayam di Desa Lelilef Sawai
  • Kapolda Maluku Utara Lakukan Mutasi dan Rotasi 361 Personel, dari Perwira hingga Bintara
  • Perkuat Layanan Digital di Wilayah Maluku Utara, Telkomsel Hadirkan Kantor Branch di Kota Ternate

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video