WEDA,MPe – Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDI P) menyambut baik keputusan Pemerintah Pusat yang telah menetapkan Bapak Ir. Ikram Malam Sangadji M. Si sebagai Penjabat Bupati Halmahera Tengah.
Penetapan Ikram Sangadji sebagai Pj. Bupati Halteng menurut fraksi PDI Perjuangan adalah keputusan jalan tengah atau solusi atas polemik yang berkembang selama ini, karena itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Halteng untuk mendukung Penjabat dalam penjalankan tugas penyelengaraan pemerintahan,” ungkap Asrul Alting, ketua fraksi PDIP DPRD Halteng.
Lanjut Asrul, Dari sisi regulasi, menurut saya Penetapan Penjabat Bupati sudah sesuai dengan UU 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Pasal 201 dan secara khusus di atur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 pasal 4 ayat 2, dan pasal 5 ayat 3 yang berbunyi bahwa dalam hal melaksanakan kepentingan strategis Nasional, Penjabat Bupati/Walikota dapat ditunjuk oleh Menteri tanpa usul gubernur.
Kabupaten Halteng yang saat ini di tetapkan sebagai kawasan strategis nasional tentu pertimbangan pasal itu yang menjadi pertimbangan, sehingga penjabat yang ditunjuk harus betul – betul singkron dengan arah dan kebijakan Nasional tanpa ada konflik interest dengan kepentingan politik lokal menjelang PILEG dan Pilkada 2024,” cetusnya.
Fraksi PDI Perjuangan siap mengawal dan Bermitra dengan Penjabata Bupati untuk mengawal agenda pembangunan yang telah diputuskan dalam RPJMD sampai dengan tahun 2025,” tambahnya.(ril)
Discussion about this post