TERNATE, MPe – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara meringkus seorang terduga pelaku spesialis pencurian handphone.
Pelaku berinisial YHT (28) ini diringkus di areal Kelurahan Akehuda Kecamatan Ternate Utara pada Kamis (01/12) sekira pukul 16.25 WIT. Dan langsung dibawa ke Polres.
Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui PS. Kasi.Humas IPDA Wahyuddin mengatakan, penangkapan bermula setelah adanya laporan pengaduan dari masyarakat.
Dipimipin langsung oleh Kanit Resmob Bripka Rifai Sirfan, tim lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku.
Tak menunggu lama, setelah menuju ke lokasi yang dituju anggota langsung mengamankan YHT berserta sejumlah handphone hasil pencurian.
“Setelah diringkus, pelaku dan barang bukti lalu diboyong ke Polres Ternate untuk dilakukan pengembangan,” jelas Wahyuddin.
Untuk menggali lebih jauh aksi pelaku YHT anggota juga mengamankan dan menginterogasi seorang penada berinisial AQ.
Dari hasil interogasi dan pengembangan anggota mendapati 7 barang bukti handphone dan 1 unit kendaraan roda 2 jenis Honda Scoopy berwarna merah DG 6869 QK.
Pelaku YHT mengaku jika mengambil 1 unit sepeda motor itu di areal kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Tengah.
“Jadi pelaku ini mengaku sebelumnya sudah pernah mengambil handphone di beberapa kelurahan yang ada di seputaran wilayah kota Ternate,” ujar Wahyuddin.
Wahyuddin mengatakan, jika ada masyarakat yang merasa kehilangan handphone atau motor scoopy yang dimaksud agar segera melapor ke Polres Ternate untuk mengecek dengan membawa bukti kepemilikan.(**)

