WEDA,MPe– Pembangunan jembatan oleh dinas PUPR halteng yang terletak di kali moriala desa wedana kecamatan Weda tidak tepat sasaran, pasalnya pembangunan jembatan bukan di pukiman warga tetapi pembangunan jembatan di kosan milik anggota dewan DPRD aktif mendapat tanggapan pedas praktisi hukum.
Pembangunan jembatan beton oleh dinas PUPR Halteng dengan nomor kontrak : 71/SPP/JBT-BM/APBD/DPUPR-HG/VI/2022 dengan nilai kontrak Rp675,500,000, yang dilaksanakan oleh CV.Bella Mutiara Abadi cukup fantastis.
“Oleh karena dana yang digunakan untuk membuat jembatan itu sangat fantastis maka pertama-tama yang dilakukan adalah mohon Aparat Penegak hukum baik Kejari halteng dan polres halteng harus melakukan Pulbaket dengan meminta kepada BPKP/BPK harus melakukan audit infestigasi agar bisa dipastikan adanya kerugian keuangan daerah atau tidak,” ungkap praktisi hukum, Muhammad Konoras, saat di konfirmasi lewat pesan whatsaap.
Oleh karena itu jika hal ini berdampak pada adanya KKN maka bisa dilaporkan kepada KEMENPAN dan KASN jika hal itu berkaitan dengan pelayanan publik, tetapi jika ada unsur KKN maka diharapkan dilaporkan kepada KPK untuk menyelidikinya.
“Model korupsi yang sering dipakai oleh para pengelola pemerintahan saat ini, baik itu eksekutif maupun legislatif sekalipun selalu saja mencari cara – cara yang secara politik dan hukum dianggap aman dan tidak berkonsekuensi hukum pidana atas apa yang dilakukannya,”cetusnya.
Bahkan, cara atau modus saling memberi dan saling menerima dalam tata kelolah pemerintahan untuk mendapat proyek pemerintahan adalah sesuatu yang dianggap hal yang biasa dilakukan tanpa ada rasa malu terhadap konstitusinya.
“Mereka selalu saja mencari alasan yang secara politik untuk menghindari jeratan hukum. Tetapi bagi saya para anggota DPRD itu bertindak wajib berbasisnya pada pertanggungjawaban moral dan etika,”katanya.(ril)