WEDA,MPe– Pembangunan jembatan oleh dinas PUPR halteng yang terletak di kali moriala desa wedana kecamatan Weda tidak tepat sasaran, pasalnya pembangunan jembatan bukan di pukiman warga tetapi pembangunan jembatan di kosan milik anggota dewan DPRD aktif mendapat tanggapan pedas praktisi hukum.
Praktisi hukum, Muhammad Konoras mengatakan, Model korupsi yang sering dipakai oleh para pengelola pemerintahan saat ini, baik itu eksekutif maupun legislatif sekalipun selalu saja mencari cara – cara yang secara politik dan hukum dianggap aman dan tidak berkonsekuensi hukum pidana atas apa yang dilakukannya.
Cara atau modus saling memberi dan saling menerima dalam tata kelolah pemerintahan untuk mendapat proyek pemerintahan adalah sesuatu yang dianggap hal yang biasa dilakukan tanpa ada rasa malu terhadap konstitusinya,”ungkap Muhammad Konoras, saat di konfirmasi lewat pesan whatsaap.
Lanjutnya, mereka selalu saja mencari alasan yang secara politik untuk menghindari jeratan hukum. Tetapi bagi saya para anggota DPRD itu bertindak wajib berbasisnya pada pertanggungjawaban moral dan etika.
“Karena mereka – mereka itu dipercayakan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat alias bukan memperjuangkan kesejahteraan diri dan keluarga serta kelompoknya sendiri,”cetusnya.
Dan karena itu disayangkan para anggota DPRD saat ini yang nota bene kerjanya hanya memprioritaskan mengurus kepentingan diri dan kelompoknya sendiri tanpa mempedulikan konstituennya yang telah berdarah darah memperjuangkan dirinya untuk duduk di kursi yang terhormat itu.
“Meskipun demikian saya masih percaya kapada anggota DPRD yang masih memilki hati nurani yang peka terhadap penderitaan masyarakat yang diwakilinya,” tambahnya.
Terkait dengan ada nya perhatian pemerintah hanya untuk kepenting okunum anggota DPRD Halteng, yang menurut saya itu dapat dikualifisir sebagai minusnya moral para pengelolah pemerintahan yang berkonsekuensi pada adanya pengabaian terhadap kepentingan masyarakat banyak.
“Oleh karena itu, jika hal ini berdampak pada adanya KKN maka bisa dilaporkan kepada KEMENPAN dan KASN jika hal itu berkaitan dengan pelayanan publik, tetapi jika ada unsur KKN maka diharapkan dilaporkan kepada KPK untuk menyelidiki nya,”tutupnya.(ril)
Discussion about this post