TERNATE, MPe – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) resmi menahan mantan Direktur PT Holding Company Ternate Bahari Berkesan Ir. Ichsan Effendi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana
penyertaan modal/investasi perusahaan daerah (Perusda) oleh Pemkot Ternate tahun anggaran 2015 – 2019 yang berdasarkan hasil perhitungan BPKP Malut dengan nilai kerugian sebesar Rp 7 miliar.
Ichsan resmi ditahan pada Selasa 18 Oktober 2022 sore kemarin sekira pukul 16.00 WIT, langsung dibawa ke rutan kelas llB Ternate untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Malut Efrianto mengatakan, tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor : Print – 1806/Q.2/Fd.1/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan M. Ichsan Effendi dalam kasus ini.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Malut nomor print – 854/Q.2/Fd.1/09/2021 tanggal 13 September 2021 Jo nomor Print – 198/Q.2/Fd.1/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 Jo nomor Print-479/Q.2/Fd.1/06/2022 tanggal 30 Juni 2022 jo nomor Print- 651/Q.2/Fd.1/08/2022 tanggal 31 Agustus 2022”
“Yang menyatakan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup menunjukkan adanya fakta hukum keterlibatan pihak lain dalam perkara a Quo yang diduga dilakukan oleh M. Ichsan Effendi,” jelas Efrianto yang didampingi Kasi Penkum Richard Sinaga dan Aspidsus Kejati Malut M. Irwan Datuiding saat menggelar konferensi pers. Rabu (19/10).
Efrianto menyebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia, menyebut alasan dilakukan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sesuai Pasal 21 Ayat (1) Kuhap.
Sementara Aspidsus Kejati Malut M. Irwan Datuiding memastikan bakal ada tersangka-tersangka lain lagi dalam kasus. Ia pun meminta publik agar bersabar.
“Siapa yang terlibat dalam kasus ini saya pastikan yang bersangkutan akan dimintai pertanggungjawaban,jadi bersabar ya, kami akan umumkan,” pungkasnya.(**)

