Publikmalutnews.com
Sabtu, September 13, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Pantauan

Tidak Maksimal Dalam Pelayanan, BPN Kota Ternate Diadukan ke Kanwil BPN Malut

Penulis: Muhlis

Redaksi by Redaksi
September 29, 2022
in Pantauan
0
Tidak Maksimal Dalam Pelayanan, BPN Kota Ternate Diadukan ke Kanwil BPN Malut

TERNATE, MPe – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate diadukan warga ke Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara (Malut) karena dinilai tidak maksimal dalam pelayanan.

Mochtar Hi. Ali, salah satu warga Kota Ternate kepada wartawan, Kamis (29/9) menyatakan, dirinya telah resmi melayangkan surat pengaduan soal pelayanan publik di kantor BPN Kota Ternate di Kanwil BPN Provinsi.

Menurutnya, tujuan dilayangkannya surat Pengaduan Kanwil Provinsi ini yang lebih mengarah pada peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional RI nomor 4 Tahun 2022.

“Intinya lebih mengarah pada pengawasan internal merupakan salah pijakan yang digunakan terkait dengan aduan, sekaligus bentuk penghormatan kepada Institusi agar bisa diselesaikan secara internal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun apabila tidak diselesaikan maka akan di ambil langkah lain yang lebih bijak,” jelas Mohtar.

Mohtar menegaskan, ada beberapa instrumen menjadi dasar pengaduan adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban tindak Pidana Perdagangan Orang, Perpres Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik,Kep.men.PAN Nomor: Kep/118/M.PAN/2004) Kementerian Negara Aparatur Negara Republik Indonesia.

Dengan pengaduan ini, ia berharap agar persoalan tersebut dijelaskan lebih detail kronologis peristiwa yang menjadi dasar pengaduan serta bukti-bukti serta dokumen-dokumen pendukung lainya, yang akan disesuaikan bila dibutuhkan, misalnya surat Kuasa Berita Acara Pengukuran Ulang yang dimiliki

“Surat ini kami meminta BPN Kanwil provinsi untuk menindaklanjuti aduan ini secara seksama terhadap oknum-oknum yang terlihat dalam masalah ini,” pintahnya.

Selanjutnya apabila terbukti kata Mohtar, agar mereka pihak Kanwil BPN Malut agar segera mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami juga percayakan sepenuhnya kepada pihak BPN Kanwil untuk menanggani aduan dengan serius. Sehingga memberikan kepuasan dan kepercayaan kepada masyarakat yang merasa haknya di rugikan. Seperti yang telah di cita-citakan oleh bangsa dan Negara,” pungkasnya menutup. (**)

Previous Post

Peringatan Hari Pertambangan Nasional Se-Malut Dipusatkan di Tambang Gosowong

Next Post

Oknum Komisioner Bawaslu Kepsul Ditetapkan Tersangka

Next Post
Oknum Komisioner Bawaslu Kepsul Ditetapkan Tersangka

Oknum Komisioner Bawaslu Kepsul Ditetapkan Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Satgas PKH Kuasai Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan, Termasuk di Maluku Utara
  • Kapolda Maluku Utara Hadiri Penutupan Kaiyasa Open Tournament 2025
  • Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bersama Warga Atasi Insiden Mobil Tangki di SPBU Pulau Makian
  • Ambulans NHM Peduli Siaga 24 Jam untuk Masyarakat Lingkar Tambang
  • Karantina Maluku Utara Musnahkan 100 Kg Daging Babi Tanpa Dokumen

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video