SANANA,MPe- Oknum Komisioner Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), insial AU di tetapkan tersangka atas kasus laka lantas yang mengakibat korban meninggal dunia.
Peristiwa itu, terjadi di Desa Mangega Kecamatan Sanana Utara pada 19 Agustus
lalu pada pukul 20.10 WIT. Hingga korban insial BT (60) meninggal dunia.
Sempat korban di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), namun korban tersebut telah meninggal dunia.
Ia sudah di tetapkan tersangka terhadap oknum Bawaslu insial AU dan saat ini sudah penyilidikan Kata Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widiyatmoko, pada Wartawan Kamis (29/9/2022).
Yang bersangkutan sudah ditetapkan, tersangka pada minggu lalu. Karena pelaku telah menabrak korban hingga terluka sampai meninggal dunia. (imt)
Discussion about this post