TERNATE – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, menggelar sidang perdana, kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Togafo, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate. Rabu (17/9) siang.
Sidang, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Diana Djoisangaji.
Dimana dalam dakwaan tersebut, menyebutkan 4 terdakwa, yakni SD, NA, AH dan EM, pada Jum’at, 27 Desember 2024 lalu bertempat di Kelurahan Togafo, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama diduga menggunakan kekerasan terhadap saksi korban, J.
Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban mengalami bengkak pada belakang telinga kanan, pada kelopak mata kanan, kemerahan pada leher sisi kiri, pada bahu kanan dan pada punggung atas akibat kekerasan tumpul.
Dan perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana atau pasal 351 Ayat 1 jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Berdasarkan pantauan media ini, Usai mendengar pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Albanus Asnanto didampingi Kadar Nooh dan Budi Setiawan masing-masing selaku hakim anggota, memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun Penasehat Hukumnya untuk menanggapi dakwaan ersebut.
Namun, penasehat tidak keberatan dengan dakwaan JPU, sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak 7 orang termasuk korban sebagai saksi (saksi korban) dan anaknya. **