Publikmalutnews.com
Rabu, September 17, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

59 Aset Eks Gubernur Malut yang Disita KPK Diawasi Ketat Rupbasan

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Januari 23, 2025
in Hukrim
0


TERNATE – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) Kelas II Ternate telah melakukan pengawasan secara berkala puluhan barang bukti (BB) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Barang bukti tersebut berupa tanah dan bangunan yang diketahui milik eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) baik yang berada di Kota Ternate maupun di luar.

Kepala Rupbasan Kelas II Ternate, Pramuaji Buamonabot mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengawasan ketat Menurutnya BB sitaan KPK RI ini berada di luar Rupbasan, terdiri dari tanah dan bangunan sekitar 59 unit.

“Tanah dan bangunan sebanyak 59 unit yang menjadi sitaan KPK RI tersebar di Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan serta Labuha Kabupaten Halahera Selatan,” ucap Pramuaji saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, pada Kamis (23/1/2025).

Kata dia, BB tersebut menyangkut kasus suap eks Gubernur Malut AGK, dimana dari 59 unit BB tanah dan bangunan, sebanyak 10 unit diantaranya sudah berstatus barang rampasan.

Sambungnya, sisanya ada sebanyak 49 unit masih berstatus sebagai barang sitaan negara. Semua BB berada dalam pengawasan Rupbasan, baik di Ternate maupun sekitarnya.

“Jadi dari petugas pengelola barang sitaan dan barang rampasan negara secara berkala setiap bulan minimal sekali kami mengadakan pengawasan terhadap aset AGK yang sudah disegel plang KPK RI,” ungkap Pramuaji mengakhiri.**

Previous Post

Evaluasi Internal AMPP TOGAMMALOKA Diperlukan, Seruan Pengacara Muda Tobelo

Next Post

NHM Gelar Edukasi Kebencanaan dan PHBS di SD GMIH Pediwang

Next Post
NHM Gelar Edukasi Kebencanaan dan PHBS di SD GMIH Pediwang

NHM Gelar Edukasi Kebencanaan dan PHBS di SD GMIH Pediwang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Rumah Seorang PNS di Maluku Utara Terbakar
  • ATR/BPN Halteng Target 2026 Program Kabupaten Lengkap
  • Polda Papua Barat Terima Audensi PT Pertamina Bahas Penguatan Sinergi dan Keamanan Obvitnas
  • Wabup Halteng dan Sekda Pimpin Rapat Koordinasi Pembangunan WTP Kali Fidi Jaya
  • Syukuran HUT ke – 66 Brimob Polri di Maluku Utara Berjalan Khidmat

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video