Publikmalutnews.com
Kamis, September 18, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polisi Serahkan Lima Tersangka Pengeboman Ikan di Taliabu ke Kejari Ternate

Penulis: Muhlis

Redaksi by Redaksi
Agustus 23, 2022
in Hukrim
0
Polisi Serahkan Lima Tersangka Pengeboman Ikan di Taliabu ke Kejari Ternate

TERNATE,MPe – Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) melakukan tahap dua penyerahan lima tersangka dan barang bukti kasus pengeboman ikan ke Kejaksaan Negeri Ternate. Selasa (23/8/2022)

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial P alias Alkap, R alias Mada, H alias Wanto, R alias Ical, dan HA alias Udin

Amatan publikmalut.news tersangka dibawa dengan mobil petugas dan tiba ke kantor Kejari sekira pukul 13.27 WIT .

Tampak kelimanya datang dengan membawa beberapa barang bukti berupa sebuah karung, satu buah jerigen yang dimodifikasi dan satu buah dos Aqua yang didalamnya diduga semua berisi barang bukti para tersangka.

Lima wajah tersangka tampak sedih dan pasrah ketika petugas mengiringnya masuk ke Kantor Kejari Ternate.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersebut. “Iya, hari ini Ditpolairud Polda Malut melakukan tahap dua ke Kejaksaan,” jelasnya.

Penangkapan para tersangka ini pada Kamis 26 Mei 2022 lalu, bermula saat polisi melakukan patroli rutin di perairan Pulau Taliabu dan mendapat laporan masyarakat adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak

Melihat hal tersebut, polisi mengeluarkan tembakan peringatan, tetapi nakhoda tidak mengindahkan malah melarikan diri menuju perairan Pulau Banggai. Pelarian tersangka akhirnya kandas setelah aparat melumpuhkan 1 ABK menggunakan timah panas.

Lima tersangka ini dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 84 ayat (1) dan Pasal 98 UU 31/2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (**)

Previous Post

Diduga Jadi Tempat Kumpul Kebo, Losmen Family Disegel Petugas

Next Post

Bupati Halteng Sambut Kontingen Jamnas Kwarcab Halteng

Next Post
Bupati Halteng Sambut Kontingen Jamnas Kwarcab Halteng

Bupati Halteng Sambut Kontingen Jamnas Kwarcab Halteng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Malut United vs Madura United, Duel Ketat di Stadion Gelora Kie Raha
  • NHM Peduli Jangkau SD Inpres Sosol, Laksanakan Program Edukasi Mitigasi Bencana dan PHBS
  • Konsumsi Pertamax Terus Naik, Pertamina Tingkatkan Sarana dan Fasilitas Pertashop di Ternate Utara
  • Drama “Pingpong” Penanganan Kasus Korupsi Dana PKK Oleh Kejari Halut
  • Sidang Kasus Pengeroyokan di Togafo Digelar

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video