TERNATE,MPe – Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) melakukan tahap dua penyerahan lima tersangka dan barang bukti kasus pengeboman ikan ke Kejaksaan Negeri Ternate. Selasa (23/8/2022)
Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial P alias Alkap, R alias Mada, H alias Wanto, R alias Ical, dan HA alias Udin
Amatan publikmalut.news tersangka dibawa dengan mobil petugas dan tiba ke kantor Kejari sekira pukul 13.27 WIT .
Tampak kelimanya datang dengan membawa beberapa barang bukti berupa sebuah karung, satu buah jerigen yang dimodifikasi dan satu buah dos Aqua yang didalamnya diduga semua berisi barang bukti para tersangka.
Lima wajah tersangka tampak sedih dan pasrah ketika petugas mengiringnya masuk ke Kantor Kejari Ternate.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersebut. “Iya, hari ini Ditpolairud Polda Malut melakukan tahap dua ke Kejaksaan,” jelasnya.
Penangkapan para tersangka ini pada Kamis 26 Mei 2022 lalu, bermula saat polisi melakukan patroli rutin di perairan Pulau Taliabu dan mendapat laporan masyarakat adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak
Melihat hal tersebut, polisi mengeluarkan tembakan peringatan, tetapi nakhoda tidak mengindahkan malah melarikan diri menuju perairan Pulau Banggai. Pelarian tersangka akhirnya kandas setelah aparat melumpuhkan 1 ABK menggunakan timah panas.
Lima tersangka ini dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 84 ayat (1) dan Pasal 98 UU 31/2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (**)
Discussion about this post