Publikmalutnews.com
Selasa, November 18, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Terlibat Kasus Perjudian, 9 Pelaku Diamankan Polda Malut

Penulis: Muhlis

Redaksi by Redaksi
Agustus 22, 2022
in Hukrim
0
Terlibat Kasus Perjudian, 9 Pelaku Diamankan Polda Malut

TERNATE, MPe – Polda Maluku Utara berhasil mengamankan 9 orang pelaku kasus perjudian baik itu judi online maupun judi konvesional.

Kapolda Malut Irjen Pol. Risyapudin Nursin mengatakan, kegiatan pemberantasan ini menindaklanjuti instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan aktivitas judi ditengah masyarakat.

“Menindaklanjuti perintah tersebut, jajaran Polda Malut
berhasil menangkap sembilan pelaku judi konvesional maupun online di wilayah hukum Polda Malut,” ungkap Irjen Pol Risyapudin Nursin. Senin (22/8/2022).

Apapun sejumlah pelaku yang diringkus polisi sebanyak 9 orang masing-masing TS (52) diamankan oleh Ditreskrimum Polda Malut, 2 SHI (40) dan MA (47) oleh Polres Ternate, AH (25) oleh Polres Halbar, BD(26) oleh Polres Halut, 1MA(42) oleh Polres Tidore, EM (39) oleh Polres Halsel, ML (24) dan MS (39) oleh Polres Kepulauan Sula.

Jumlah barang bukti 10 handphone berbagi merek, uang tunai sebesar Rp 10.544.000 dan sejumlah barang bukti lain berupa lembar kertas rekapan togel, 6 buah ATM, dan akun togel online pada situs judi Online Indolotrey.com. dan alat bukti buku catatan lainnya.

“Kesembilan pelaku tersebut dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1 subs pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda sebanyak Rp25 juta rupiah,” tegas Kapolda. (**)

Previous Post

Teruskan Instruksi Kapolri, Kapolda Malut Bakal Copot Anggota Diduga Bekingi Judi Togel

Next Post

PT NHM Terima Penghargaan Bidang Pendidikan dari KESDM

Next Post
PT NHM Terima Penghargaan Bidang Pendidikan dari KESDM

PT NHM Terima Penghargaan Bidang Pendidikan dari KESDM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • PDIP Halteng Matangkan Persiapan Pelaksanaan Konfercab
  • Gedung Muzdalifah Asrama Haji Transit Ternate Terbakar, Api Berasal dari Kamar ini!
  • Kesaksian Masyarakat Kawasi: Perusahaan Sudah Fasilitasi Listrik dan Air Gratis
  • Polres Halmahera Utara Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Kie Raha 2025
  • Edukasi Kebencanaan & PHBS Jadi Upaya NHM Peduli Dukung Komunitas Sehat dan Tangguh

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video