TERNATE, MPe – Polda Maluku Utara berhasil mengamankan 9 orang pelaku kasus perjudian baik itu judi online maupun judi konvesional.
Kapolda Malut Irjen Pol. Risyapudin Nursin mengatakan, kegiatan pemberantasan ini menindaklanjuti instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan aktivitas judi ditengah masyarakat.
“Menindaklanjuti perintah tersebut, jajaran Polda Malut
berhasil menangkap sembilan pelaku judi konvesional maupun online di wilayah hukum Polda Malut,” ungkap Irjen Pol Risyapudin Nursin. Senin (22/8/2022).
Apapun sejumlah pelaku yang diringkus polisi sebanyak 9 orang masing-masing TS (52) diamankan oleh Ditreskrimum Polda Malut, 2 SHI (40) dan MA (47) oleh Polres Ternate, AH (25) oleh Polres Halbar, BD(26) oleh Polres Halut, 1MA(42) oleh Polres Tidore, EM (39) oleh Polres Halsel, ML (24) dan MS (39) oleh Polres Kepulauan Sula.
Jumlah barang bukti 10 handphone berbagi merek, uang tunai sebesar Rp 10.544.000 dan sejumlah barang bukti lain berupa lembar kertas rekapan togel, 6 buah ATM, dan akun togel online pada situs judi Online Indolotrey.com. dan alat bukti buku catatan lainnya.
“Kesembilan pelaku tersebut dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1 subs pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda sebanyak Rp25 juta rupiah,” tegas Kapolda. (**)
Discussion about this post