TOBELO MPe — Kasus dugaan pembubaran massa aksi dengan terlapor Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, resmi dihentikan Polda Maluku Utara (Malut). Setelah kedua bela pihak bersepakat damai.
“Sudah di hentikan, Restorative Justice, Win-win solution, kalau sudah selesai kan, jadi diselesaikan diluar peradilan,”kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/10/2024).
Bambang mengatakan, kasus tersebut dihentikan setelah dilakukan gelar perkara belum lama ini.
“Iya, jadi mereka tempuh jalur restorative justice, artinya penyelesaian perkara di luar peradilan,” kata Bambang lagi.
Sebelumnya, bupati Frans Manery dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo dan GMKI Wilayah XV ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda.
Pelaporan tersebut buntut dari Frans Manery yang membubarkan serta mengejar massa aksi GMKI Cabang Tobelo dengan sebilah parang dalam aksi demonstrasi mengkritik sejumlah kebijakan bupati yang dinilai hanya buang – buang anggaran, Jumat (31/5/2024) lalu.
Aksi nekat dari bupati dua periode itu bahkan viral di media sosial. **

