Publikmalutnews.com
Minggu, September 14, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah Halmahera Tengah

Bawaslu Halteng Merilis Edaran Kemenpan-RB Untuk Netralitas ASN Pada Pilkada

Penulis: Sahril

Redaksi by Redaksi
Oktober 3, 2024
in Halmahera Tengah
0
Bawaslu Halteng Merilis Edaran Kemenpan-RB Untuk Netralitas ASN Pada Pilkada

WEDA,MPe – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, merilis imbauan surat edaran menteri Pendayagunaan Apartur Sipil Negara dan reformasi birokrasi KemenpanRB.

Himbauan itu melalui Nomor :361/PM.00.02/K.MU-02/092024 22 September 2024, mengimbau untuk Netralitas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Yang Memiliki pasangan (Suami/lstri) Berstatus Sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil.

Ketua Bawaslu Halmahera Tengah, Siti Hasmah mengatakan, Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor: 18 Tahun 2023 Tentang Netralitas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Yang Memiliki Pasangan (Suami/lstri) Berstatus Sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif dan Calon Presiden/Wakil Presiden Tahun 2024.

Dalam rangka memastikan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2024 sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis, efektif, efisien dan berintegritas,” ungkapnya.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas untuk melaksanakan tugas pengawasan

Netralitas pegawai ASN pada pemilihan tahun 2024, serta memastikan ASN untuk tetap bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau Partai politik pada penyelenggaraan pemilihan kepala Daaerah di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah maka bersama dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai,” cetusnya.

Terkait imbauan ini kami sudah sampaikan ke pemerintah daerah, nanti mereka yang mengeluarkan surat curi.

Berikut poin poin penting edaran tersebut.

1. Tidak adanya keputusan dan atau tindakan pegawai ASN yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, serta kegiatan yang

Mengarah kepada keberpihakan terhadap lasangan calon tertentu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016;

2. Berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi

Birokrasi Nomor 13 Tahun 2023, bagi pegawai ASN yang memiliki pasangan

(suami/istri) sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat

Mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

a) diperkenankan menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh suami atau istri. Namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut;

b) diperkenankan untuk foto bersama dengan suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, namun tidak mengikuti simbol

tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan/dukungan;

c) tidak menggunakan atribut instansi, partai politik, calon kepala daerah/wakil

kepala daerah pada masa kampanye Pemilihan Tahun 2024:

d) tidak melakukan kampanye atau sosialisasi dalam media sosial baik berupa posting, memberikan komentar (comment), membagikan link atau tautan (share). Memberikan like dan/atau ikon, karakter atau simbol tertentu yang menunjukan dukungan kepada suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah;

e) tidak diperkenankan menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan patai politik atau menjadi juru kampanye bagi suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah; dan tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (pertemuan,ajakan, himbauan, seruan, dan/atau pemberian barang tertentu) termasuk penggunaan barang milik negara atau milik pribadi untuk mendukung suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

3. Bahwa untuk menjaga netralitas dan guna mencegah penggunaan fasilitas

Jabatan/negara, serta mencegah adanya keputusan dan atau tindakan yang dapat

Menguntungkan dan atau merugikan salah satu Pasangan Calon, maka bagi Pegawai ASN yang akan mendampingi suami atau istri selama tahapan

Penyelenggaran Pemilihan Tahun 2024, agar mengambil Cuti di Luar tanggungan

4. Bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki pasangan ( suami – istri) berstatus Sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah, yang melanggar asas netralitas dapat djatuhi sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5.Bahwa adapun ketentuan sanksi pidana bagi ASN yang melanggar larangan Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 71 jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyebutkan “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lainLurah yang dengan sengaja melanggar

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.O00 (enam juta rupiah). (ril)

Previous Post

Bawaslu Halteng Perpanjang Rekrutmen PTPS

Next Post

Satgas Kodim 1512/Weda Mulai Kerjakan Sasaran Fisik di Hari Pertama TMMD

Next Post
Satgas Kodim 1512/Weda Mulai Kerjakan Sasaran Fisik di Hari Pertama TMMD

Satgas Kodim 1512/Weda Mulai Kerjakan Sasaran Fisik di Hari Pertama TMMD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • JPU KPK Bakal Dalami Keterlibatan Haji Robert dalam Kasus Dugaan Suap Izin Tambang
  • HUDA RARU SAYA
  • Satgas PKH Kuasai Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan, Termasuk di Maluku Utara
  • Kapolda Maluku Utara Hadiri Penutupan Kaiyasa Open Tournament 2025
  • Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bersama Warga Atasi Insiden Mobil Tangki di SPBU Pulau Makian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video