Publikmalutnews.com
Kamis, September 18, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

KPU Kabupaten Halteng Buka Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024

Penulis: Sahril Nento

Redaksi by Redaksi
September 18, 2024
in Berita, Promo News
0
KPU Kabupaten Halteng Buka Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah Rahman Tekka

WEDA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) mulai membuka tahap pendaftaran Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Bupati (Pilkafa) Tahun 2024.

Pembukaan pendaftaran KPPS tertuang dalam surat Nomor 211/PP.04.2-Pu/8202/4/2024 tentang pendaftaran calon Anggota KPPS pada Pemilihan Bupati (Pilkada) Tahun 2024.

Berikut Persyaratan Anggota KPPS:

A. Warga Negara Indonesia;

B. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling banyak 55 (lima puluh lima) tahun;

C. setia pada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

D. mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur ​​dan adil;

e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dipersyaratkan dengan surat keterangan pengurus partai politik yang bersangkutan.

F. berkedudukan di wilayah kerja KPPS.

G. Mampu jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika;

H. berpendidikan minimal SMA atau sederajat; Dan

Saya. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Persyaratan Dokumen:

A. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS

B. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

C. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau gelar terakhir,

D. Pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:

1. setia pada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

2. mempunyai integritas, berkepribadian kuat, jujur ​​dan adil.

3. tidak menjadi anggota Partai Politik;

4. tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbid);

5. sehat rohani;

6. bebas dari penyalahgunaan narkoba;

7. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

8. tidak pernah mendapat sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Balai Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

9. tidak sedang menikah dengan sesama penyelenggara Pemilu;

10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi Pemilu atau peserta Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilu sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir;

11. mempunyai kemampuan dan keterampilan dalam membaca, menulis, dan berhitung; Dan

12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e. surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang sudah tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun;

F. Surat keterangan sehat jasmani yang diterbitkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang memuat hasil pemeriksaan tekanan darah, gula darah, dan kolesterol;

G. Daftar Biografi; Dan

H. Pas Foto Berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.

Surat pendaftaran dan dokumen lengkap diserahkan ke PPS di masing-masing desa mulai tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024.

Ketua KPU Halteng Rahman Tekka mengatakan, KPU Halteng telah membuka rekrutmen anggota KPPS untuk Pilkada Halteng dan Pilgub Malut.

“Jadi bagi warga Halteng yang ingin mendaftar segera datang ke kantor PPS di desanya masing-masing,” kata Rahman. (**)

Previous Post

Imran Nahumarury: Malut United Menunjukkan Mentalitas Tidak Mau Kalah

Next Post

Penyidik Krimum Polda Malut Diminta Serius Proses Hukum Koordinator Posko Tanggap Darurat Bencana Rua

Next Post

Penyidik Krimum Polda Malut Diminta Serius Proses Hukum Koordinator Posko Tanggap Darurat Bencana Rua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • PN Ternate Gelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Piutang Wabup Halsel, Masuk Tahap Pembuktian
  • Kapolda Malut Terima Silaturahmi Pengurus Suku Wayoli Halbar
  • Polsek Ternate Selatan Amankan 72 Galon Minyak Tanah Subsidi
  • Rumah Seorang PNS di Maluku Utara Terbakar
  • ATR/BPN Halteng Target 2026 Program Kabupaten Lengkap

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video