TERNATE, MPe — Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara memeriksa mantan Sekda Kota Ternate, Jusuf Sunya,Rabu (24/7/2024).
Jusuf diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 yang dianggarkan oleh Pemkot Ternate tahun 2022 senilai 22 miliar sekian.
Usai di periksa Jusuf mengatakan, kedatangan dirinya di kantor Kejari untuk memberikan keterangan tentang kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19.
“Saya memberikan keterangan sebagai saksi waktu itu saya jadi PLT BPKAD Kota Ternate,”katanya.
Ia menambahkan, siap memenuhi panggilan memberikan keterangan jika kembali dipanggil.
“Saya siap memberikan keterangan kalau di panggil kembali,”akunya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Ternate Aan Syaeful Anwar ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Ada pemeriksaan mantan sekda, dalam kasus (Covid – 19) ini kita trus melakukan pendalaman,” jelasnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini, Kejari Ternate telah menetapkan 4 tersangka mereka diantaranya AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen, NA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kota Ternat, HA selaku Kuasa Direktur CV Butet Agung Maraja (penyedia bantuan sosial sembako) dan PAAD selaku Direktur Café Big Boss (penyedia makan siang dan snack), pada Selasa, (23/7) kemarin.
Saat ini keempat tersangka telah di tahan selama 20 hari kedepan. (**).

