Publikmalutnews.com
Jumat, November 7, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Mantan Sekda Kota Ternate Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Juli 24, 2024
in Hukrim
0
Mantan Sekda Kota Ternate Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19

TERNATE, MPe — Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara memeriksa mantan Sekda Kota Ternate, Jusuf Sunya,Rabu (24/7/2024).

Jusuf diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 yang dianggarkan oleh Pemkot Ternate tahun 2022 senilai 22 miliar sekian.

Usai di periksa Jusuf mengatakan, kedatangan dirinya di kantor Kejari  untuk memberikan keterangan tentang kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19.

“Saya memberikan keterangan sebagai saksi waktu itu saya jadi PLT BPKAD Kota Ternate,”katanya.

Ia menambahkan,  siap memenuhi panggilan memberikan keterangan jika kembali dipanggil.

“Saya siap memberikan keterangan kalau di panggil kembali,”akunya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Ternate Aan Syaeful Anwar ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Ada pemeriksaan mantan sekda, dalam kasus (Covid – 19) ini kita trus melakukan pendalaman,” jelasnya.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini, Kejari Ternate telah menetapkan 4 tersangka mereka diantaranya AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen, NA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kota Ternat, HA selaku Kuasa Direktur CV Butet Agung Maraja (penyedia bantuan sosial sembako) dan PAAD selaku Direktur Café Big Boss (penyedia makan siang dan snack), pada Selasa, (23/7) kemarin.

Saat ini keempat tersangka telah di tahan selama 20 hari kedepan. (**).

Previous Post

IWIP Apresiasi Brimob – TNI atas Dukungan Selama Bencana Banjir

Next Post

JPU KPK Hadirkan 10 Saksi dalam Sidang Lanjutan AGK

Next Post
JPU KPK Hadirkan 10 Saksi dalam Sidang Lanjutan  AGK

JPU KPK Hadirkan 10 Saksi dalam Sidang Lanjutan AGK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Perkuat Layanan Digital di Wilayah Maluku Utara, Telkomsel Hadirkan Kantor Branch di Kota Ternate
  • NHM Peduli Hadir Sebagai Bantuan Nyata untuk Penyandang Disabilitas di Maluku Utara
  • SIPD Pulih Dari Maintenance, BKAD Halut Langsung Eksekusi Anggaran Reses DPRD
  • Kapolres Ternate Sambut Tim Lemdiklat Polri: Pendidikan Berkualitas, Polri Berintegritas
  • Bupati Halteng Teken Kesepakatan Priority Major Projects Program ICP Kementerian PUPR

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video