Publikmalutnews.com
Senin, November 17, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Covid-19

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Juli 23, 2024
in Hukrim
0
4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi  Covid-19

TERNATE, MPe — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara menetapkan 4 orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi anggaran Covid -19, Selasa (23/7/2024).

4 tersangka masing-masing berinisial
AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen, NA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kota Ternat, HA selaku Kuasa Direktur CV Butet Agung Maraja (penyedia bantuan sosial sembako) dan PAAD selaku Direktur Café Big Boss (penyedia makan siang dan snack).

“Hari ini (Selasa) tim penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejari Ternate telah menetapkan 4 orang sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja bantuan tidak terduga (BTT) dalam penanganan darurat bencana non-alam corona virus desease (Covid-19) pada badan keuangan dan aset daerah (BPKAD) Kota Ternate yang dilaksanakan oleh badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kota Ternate tahun anggaran 2021,” kata Kepala Kejari Ternate, Abddullah dalam keteranganya.

Setelah ditetapkan lanjut Abdullah, 4 tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III dan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate selama 20 hari kedepan terhitung hari ini.

“(Jadi mereka ditahan) terhitung mulai tanggal 23 Juli 2024 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2024,” tandasnya. (**).

Previous Post

Banjir Melanda Halteng, Tim TNI/Polri dan BPBD Dikerahkan Evakuasi Korban Banjir

Next Post

Polres Haltim Sigap Amankan Jalan Lintas Halmahera yang Longsor Akibat Hujan Deras

Next Post
Polres Haltim Sigap Amankan Jalan Lintas Halmahera yang Longsor Akibat Hujan Deras

Polres Haltim Sigap Amankan Jalan Lintas Halmahera yang Longsor Akibat Hujan Deras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Polres Halmahera Utara Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Kie Raha 2025
  • Edukasi Kebencanaan & PHBS Jadi Upaya NHM Peduli Dukung Komunitas Sehat dan Tangguh
  • Tingkatkan Kompetensi K3 NHM Gelar Pelatihan Sertifikasi Pengawas Operasional Pertama
  • Operasi Zebra 2025 di Kota Ternate Resmi Dimulai, Berikut Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Tilang
  • Polres Halteng Gerpas Operasi Zebra Kie Raha 2025

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video