Publikmalutnews.com
Jumat, November 14, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Gunakan KTP Orang Lain Divonis 3 Bulan Penjara, Bawaslu Halteng Warning Penyelenggara, Parpol dan Peserta Pilkada

Penulis: Sahril

Redaksi by Redaksi
Mei 20, 2024
in Daerah, Halmahera Tengah
0
Gunakan KTP Orang Lain Divonis 3 Bulan Penjara, Bawaslu Halteng Warning Penyelenggara, Parpol dan Peserta Pilkada

WEDA,MPe – Pelangaran tindak pidana pemilu yang melibatkan satu orang warga mengunakan KTP orang lain untuk melakukan pencoblosan pada pemilu pada 14 februari 2024 sudah menjalani putusan oleh pengadilan negeri soasio kota Tidore Kepulauan melalui sidang online.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng), Geraldo Sitinjak, SH dan Anggi Putra Bumi,SH, perkara pidana pemilu pada petikan putusan nomor 34/Pid.Sus/2024/PN.Sos.

Terdakwa Pirlan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain” sebagaimana dalam dak waan tunggal Penuntut Umum,” ungkap Geraldo sitinjak, SH, saat dikonfirmasi wartawan.

Lanjutnya, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp.3 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 hari.

“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,” katanya.

Pada pemilu yang di laksanakan pada pemilu 14 februari 2024 yang di laksanakan, panwaslu kecamatan Weda menerima laporan bahwa mana ada tindak pidana pemilu di TPS 035 desa Fidy jaya dengan cara mengunakan KTP orang lain untuk melaksanakan pencoblosan.

Dari hasil laporan warga sehingga panwaslu kecamatan Weda melakukan kajian dan merekomdasikam pelangarsn administrasi berupa PSU di TPS 035 desa fidi jaya dan indikasi murni pidana pemilu di teruskan ke Bawaslu halteng dan gakumdu menindak lanjuti laporan serta mengproses laporan tersebut yang tercantum dalam UU no 7 tahun 2017, pasal 533.

Terpisah Munawar Wahid, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halteng mengatakan, dengan adanya putusan dua perkara pidana pemilu menjadi pembelajaran kita semua.

“Bawaslu warning, Baik penyelengara tingkat TPS, kpps , PPK, saksi parpol, peserta dan masyarakat jangan membuat pelanggaran pemilu yang berunjung pada proses hukum seperti kasus pada pemilu lalu,” cetusnya.

Kita sudah menghadapi pilkada kedepan tidak ada lagi tindakan – tindakan yang merugikan serta mencederai demokrasi dan merugikan diri sendiri.

“Semua ini sebagai pembelajaran sehingga diminta kepada teman – teman penyelengara dan saksi parpol, peserta serta masyarakat lebih ikhtiar dan waspada yang bisa merugikan pihak tertentu,” katanya.(ril)

Previous Post

Peduli Bencana Gunung Ibu di Halbar, Pertamina Papua Maluku Bagikan 3000 Masker ke Masyarakat Terdampak Abu Vulkanik

Next Post

Praktisi Hukum: Bukan Kewenangan Pj Gubernur Malut Kembalikan Mantan Pimpinan OPD Nonjob

Next Post
Praktisi Hukum: Bukan Kewenangan Pj Gubernur Malut Kembalikan Mantan Pimpinan OPD Nonjob

Praktisi Hukum: Bukan Kewenangan Pj Gubernur Malut Kembalikan Mantan Pimpinan OPD Nonjob

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Apel Sore Akhir Pekan, Sekda Minta Secepatnya Selesaikan RKA 2026
  • UI, Telapak dan Unkhair Akui Harita Nickel sebagai Model Pertambangan Bertanggung Jawab di Indonesia
  • Gubernur Sherly Bahas Percepatan Reformasi Birokrasi dengan Menpan RB
  • Penyelesaian Lahan Bandara Morotai Wagub Tekankan Dilakukan Sesuai Mekanisme
  • Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Tingkatkan Kehandalan Distribusi Antisipasi Cuaca Akhir Tahun

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video