TERNATE, MPe — Praktisi hukum, Agus R Tampilang menilai kebijakan Pj Gubernur Maluku Utara (Malut), Samsuddin Abdul Kadir dianggap tidak sesuai dengan tupoksinya usai mengembalikan sejumlah kepala OPD yang sebelumnya telah nonjob.
Apalagi sebagian besar mantan Kepala OPD yang sudah dinonjob tersebut saat ini terlibat dalam kasus Suap Eks Gubernur Malut (Abdul Gani Kasuba).
Diketahui, usai kembalikan tiga pimpinan OPD, Samsuddin kabarnya berencana bakal mengembalikan sejumlah kepala OPD-OPD yang sudah dinonjob kemarin. Seperti M Sukur Lila selaku mantan Kepala Dinas Kehutanan Malut, yang saat ini namanya ikut mencuat dalam kasus suap AGK.
Agus menegaskan, agar Pj Gubernur Malut, Samsudin tidak mengambil kebijakan diluar dari tupoksinya.
“Jangan sampai orang-orang seperti M Sukur Lila yang dinonjob dan saat ini diduga terlibat daklam Kaus Suap AGK selaku Eks Guberur Malut,” kata Agus, Senin (20/5/2024)
Menurutnya, Samsuddin Abdul kadir hanya sebagai Pj, bukan Gubernur Devinitif yang dipilih langsung, dimana Pj Gubernur Malut hanya ditunjuk oleh Kemendagri dan KSN untuk menjalankan roda pemerintahan.
Sehingga lanjut Agus, Samsuddin tidak bisa merombak ataupun menggantikan dan mengembalikan sejumlah Kepala-kepala OPD yang sudah di nonjob sebelumnya.
Bahkan Agus juga mengisahkan terkait status Pj Gubernur Malut itu tidak bisa samakan dengan Gubernur devinitif yang dipilih saat berlangsung Pilkada.
“Jadi yang jelasnya secara Hukum, secara Normatif Pj Gubernur Maluku Utara tidak dapat atau tidak bisa menggantikan siapapun apalagi mengembalikan pejabat-pejabat teras ke posisi semula itu tidak bisa,” ujarnya.
“Seperti contohnya, PLT Kepala Dinas Kehutan yang saat ini, lagi – lagi saya tegaskan kalau tidak bisa digantikan dengan Sukur Lila selaku Kadishut yang sudah dinonjob sebelumnya,” timpalnya.
“Nah contoh yang saya maksudkan seperti itu, sehingga jangan sampai menambah masalah di pemerintahan, karena lagi-lagi ini bukan kewenangan Pj Gubernur, Samsuddin Abdul Kadir,” tambah Agus mengakhiri.(**).
Discussion about this post