TERNATE, MPe — Majelis hakim pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate memvonis mantan Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pemprov Maluku Utara (Malut), Adnan Hasanuddin selama 2 tahun penjara dalam kasus suap Abdul Gani Kasuba (AGK).
Tak hanya itu, Adnan Hasanuddin juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta subsider pidana penganti 1 bulan penjara
Putusan ini dibacakan Hakim Ketua, Rommel Fransiskus Tambubolon dalam persidangan yang digelar di pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Kamis (16/5/2024).
Hakim Ketua, Rommel F Tampubolon saat membacakan putusan menegaskan Adnan Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor (No) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Adnan Hasanuddin dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” tegas Rommel.
Sebelumnya JPU KPK, menuntut Adnan Hasanuddin dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. (**)

