TERNATE, MPe — Majelis hakim pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate memvonis Stevi Thomas salah satu terdakwa dalam kasus suap Abdul Gani Kasuba (AGK) selama 1 tahun 10 bulan penjara.
Tak hanya itu, Direktur PT Trimegah Bangun Persada (TBP) itu juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider pidana pengganti 1 bulan kurungan.
Putusan ini dibacakan Hakim Ketua, Rommel Fransiskus Tambubolon dalam persidangan yang digelar di pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Kamis (16/5/2024).
Hakim Ketua, Rommel F Tampubolon saat membacakan putusan menegaskan Stevi Thomas terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor (No) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.
“Menyatakan terdakwa Stevi Thomas terbukti secara dah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagimana dalam dakwaan alternatif pertama”
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Stevi Thomas dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan serta denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” tegas Rommel.
Lanjut Hakim, juga menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan serta menyatakan barang bukti nomor 1 sampai dengan 747 digunakan dalam perkara lain.
Sebelumnya JPU KPK, menuntut Direktur PT TBP (Harita Grup) itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. (**)
Discussion about this post