TERNATE,PM- Plt Gubernur Maluku Utara buat kegaduhan di tubuh pemerintahan provinsi Maluku Utara, karena pelantikan eselon II dan III tanpa melalui persetujuan KASN, BKN dan Kemendagri
Sehingga perintah KASN dan BKN kepada Plt Gubernur Maluku Utara Al Yasin Ali untuk segera pembatalkan SK pelantikan yang dilaksanakan pada bulan Januari-Februari 2024.
Hal.itu terlihat pada 5 Maret 2024 telah dilaksanakan rapat via zoom yang dihadiri oleh Inspektorat Nirwan M.Ali dan Kepala BKD Idwan Asbur bersama KASN dan Kemendagri.
Dalam Keputusan rapat, KASN berikan waktu selama 12 hari kepada Plt Gubernur sudah harus mengeluarkan SK pembatalan dan Pencabutan SK.No. 821.3.3/KEP/ADM/ 06/III /2024 dan SK.No.821.3.3/KEP/ADM/ 02/I / 2024 sudah harus di cabut.
Bahkan, secara diam diam Plt.gubernur dan BKD telah menerbitkan pembatalan SK pelantikan eselon III setelah teguran KASN dan Kemendagri, bahkan SK pembatalan sesuai informasi sudah di serahkan ke KASN dan Kemendagri.
Sekda Drs.Samsudin A.Kadir ketika dihubungi menilai, bahwa Plt Gubernur telah membohongi KASN dan Kemendagri, karena apa yang dilaksanakan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, dimana pejabat Administator sampai saat ini belum di kembalikan pada posisi semula sebagaimana perintah KASN dan Mendagri.
Sementara Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate , Dr.Faisal Malik, SH.MH menilai banyak terjadi kekeliruan yang di buat Plt gubernur Maluku Utara Al Yasin Ali.
Di mana sejak pelantikan tanpa melalui evaluasi dan asesmen serta persetujuan KASN, BKN dan Kemendagri.Begitu juga. pembatalan dan pencabutan SK.pelantikan secara diam diam telah diserahkan kepada KASN dan Mendagri ,tetapi dalam kenyataan di lapangan para pejabat Administator belum di kembalikan para posisi semula.
Bahkan, perbuatan kebohongan yang dilakukan Plt Gubernur terhadap KASN dan Kemendagri yang lebih parah lagi masalah Sekertaris Daerah Samsuddin A Kadir yang dicopot dari jabatan dengan alasan sebagai saksi kasus gubernur nonaktif Abdul Ghani Kasuba
Menurut Faisal, apabila penegak hukum telah menetapkan Samsudin A.Kadir sebagai tersangka, maka hak gubernur hanya dapat mengusulkan kepada Presiden dilampirkan dengan surat bukti penegak hukum.
Bahkan, Plt Gubernur tidak dapat mencopot Samsudin A.Kadir dari jabatan Sekda karena Sekda syamsuddin A Kadir dalam kasus AGK sebagai saksi, kemudian memenuhi panggilan KPK utk membefikam kesaksian.
Oleh karena itu, pada titik ini Plt Gubernur tidak bisa mengkualifikasi Syamsufin A. kadir sebagai org yang terlibat dalam kadus korupsi AGK,,sehingga sangat tidak beralasan secara hukum untuk menonaktifkan dari jabatan Sekda.
Oleh karena itu pergantian jabatan Sekertaris yang kini di jalankan oleh Salmin Djanidi atas penunjukan Plt.gubernur di nilai cacat hukum.
Sehingga jabatan Sekda yang sah saat ini masih di jabat oleh Samsudin A.Kadir sesuai Keputusan Presiden.
“Sedangkan penunjukan jabatan Sekda menggantikan Samsudin A. Kadir tidak ada perintah langsung dari Kemendagri yang bersifat tertulis, ” ungkapnya. (**)

