Publikmalutnews.com
Selasa, September 16, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

24 Napi Rutan Kelas IIB Weda Mendapat Remisi Idul Fitri, Karutan : Satu Orang Bebas

Penulis: Sahril Nento

Redaksi by Redaksi
Maret 31, 2024
in Berita, Halmahera Tengah
0
24 Napi Rutan Kelas IIB Weda Mendapat Remisi Idul Fitri, Karutan : Satu Orang Bebas

Kepala Rumah tahanan (Karutan) kelas IIB Weda, Nurcholis Nur. (Foto: Sahril)

WEDA,MPe – Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden nomor 124 Tahun 1999 tentang Remisi.

Kepala Rumah tahanan (Karutan) kelas IIB Weda, Nurcholis Nur mengatakan, kami mengusulkan 24 narapidana (napi) yang beragama muslim mendapatkan remisi khusus hari raya idulfitri 1445 H/2024 M.

Mereka yang mendapatkan remisi yang sudah memenuhi syarat Salah satunya ialah waktu menjalani masa tahan minimal enam bulan,” ungkap Nurcholis Nur, saat dikonfirmasi wartawan.

Lanjutnya mantan kepala Bapas Tidore, perolehan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2024 Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Weda sebanyak 24 orang dengan rincian.

Besaran remisi 15 hari sebanyak 5 orang, remisi 1 bulan sebanyak 18 orang, besaran Remisi 1 Bulan 15 Hari sebanyak 1 orang,” katanya.

Rincian pidana untuk tindak Pidana Umum sebanyak 19 orang dan tindak pidana khusus sebangak 5 Orang.

Pada bulan Ramadhan juga salah satu napi bebas bersyarat, dimana SK bebas bersyarat keluar sebelum pengusulan remisi 24 napi,” tutupnya.(ril)

Previous Post

Jelang Mudik, Polda Malut Imbau Pengusaha SPBU tak Lakukan kecurangan

Next Post

PLN Terima Kunjungan Kajati Malut, Pastikan Pendampingan Hukum Pembangunan PLTMG 30 MW di Halut

Next Post
PLN Terima Kunjungan Kajati Malut, Pastikan Pendampingan Hukum Pembangunan  PLTMG 30 MW di Halut

PLN Terima Kunjungan Kajati Malut, Pastikan Pendampingan Hukum Pembangunan PLTMG 30 MW di Halut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • ATR/BPN Halteng Target 2026 Program Kabupaten Lengkap
  • Polda Papua Barat Terima Audensi PT Pertamina Bahas Penguatan Sinergi dan Keamanan Obvitnas
  • Wabup Halteng dan Sekda Pimpin Rapat Koordinasi Pembangunan WTP Kali Fidi Jaya
  • Syukuran HUT ke – 66 Brimob Polri di Maluku Utara Berjalan Khidmat
  • Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Fiktif MCK Individual Taliabu Divonis Hakim 4 Tahun

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video