TERNATE- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoerie, Ternate Maluku Utara, diduga dilakukan pemotongan oleh managemen keuangan secara sepihak.
Dugaan ini mencuat dari aksi sejumlah pemuda yang mengatasnamakan dirinya Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Maluku Utara (LPP-Tipikor Malut) di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jumat (5/8/2022) Jalan Raya Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah.
Informasi yang diterima media ini, masa aksi menyebut, ada kurang lebih 900 orang pegawai di RSUD Chasan Boesoerie Ternate yang terdiri dari pegawai medis dan pegawai non medis di Tahun 2021 selama 2 bulan dan 2022 selama 7 bulan TPP nya belum terbayarkan.
“Dimana berdasarkan hasil investigasi kami terdapat pemotongan atas anggaran TPP Pegawai non medis senilai Rp 1.000.000 dan Pegawai Medis Senilai Rp 500.000 atas 900 lebih pegawai RSUD Chasan Boesoerie serta terdapat 2 bulan tahun Anggaran 2021serta 7 bulan Tahun Anggaran 2022 TPP yang tidak dibayarkan hingga kini,” ujar Koordinator Aksi Yuslan Gani.
Bahkan, menurutnya, ketika pegawai mempertanyakan gaji tersebut kerap mendapat ancaman dari petinggi rumah sakit.
“Ketika pegawai RSUD mempertanyakan TPP mereka malah diduga kuat mendapat ancaman dari sejumlah pimpinan RSUD serta memaksakan mereka menandatangani surat persetujuan pemotongan atas tunjangan TPP mereka yang mereka tidak pernah setujui,” aku Yuslan.
Atas dugaan itu, Menurut Yuslan, Direktur RSUD Chasan Boesoerie Ternate diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 point (g) yang menyatakan PNS dilarang melakukan pungutan liar diluar ketentuan, serta poin (i) yang berbunyi ‘melarang PNS bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan’.

Selain itu, Yuslan juga menyebut, tindakan pimpinan RSUD Chasan Boesoerie Ternate bertentangan dengan peraturan Gubernur Maluku Utara tentang TTP bagi PNS dan Non PNS.
“(Mereka) juga tidak melaksanakan Ketentuan peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 93 tentang tambahan penghasilan bagi PNS dan dan non PNS di lingkup Chasan Boesoerie,” jelasnya lagi.
Untuk itu, pihaknya mendesak Gubernur Maluku Utara dan Kepala Kejati Malut untuk memeriksa dan memberikan sanksi yang tegas jika terbukti.
“Kami mendesak Gubernur Maluku Utara (KH.Abdul Gani Kasuba) segera mencopot jabatan Direktur RSUD Chasan Boesoerie, Wakil Direktur Keuangan, Kepala Bidang Penyusunan dan Evaluasi Anggaran atas dugaan dan indikasi dan keterlibatan pada perkara tersebut” ujarnya.
“Kami juga mendesak Kejati Malut agar segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang bersangkutan,” pintahnya.
Terpisah Direktur RSUD Chasan Boesoerie Dr. Samsul Bahri, saat dikonfirmasi soal dugaan ini lewat sambungan telepon hingga berita ini dipublish belum merespon. (**)

