Publikmalutnews.com
Jumat, Februari 20, 2026
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Bawa Ganja, Satu Pemuda di Ternate Diringkus Ditresnarkoba Polda Malut

Penulis: Muhlis Idrus

Redaksi by Redaksi
Agustus 4, 2022
in Hukrim
0
Bawa Ganja, Satu Pemuda di Ternate Diringkus Ditresnarkoba Polda Malut

TERNATE – Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali meringkus seorang pemuda di Ternate berinisial EHD alis Ewin (19) karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja.

Ewin diringkus oleh Tim Opsnal Unit l Subdit l Distresnarkoba Polda Malut di Jalan Raya Kelurahan Bastion, Ternate Selatan pada Senin (21/8).

Direktur Ditresnarkoba Polda Malut Kombes Pol. Tri Setyadi Artono mengatakan dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 3 sachet kecil jenis ganja dengan berat bruto 2,30 gram.

Tak hanya itu satu buah handphone dan satu bekas bungkus rokok yang dipakai pelaku untuk menyembunyikan barang haram tersebut juga diamankan.

Penangkapan terhadap Ewin, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada proses transaksi narkotika, mengetahui informasi itu sekitar pukul 21.15 WIT Tim Opsnal Unit l Subdit I lalu bergerak menuju lokasi dan melakukan monitoring dan pemantauan.

“Saat lakukan pemantauan petugas melihat laki-laki (Ewin) menggunakan motor berboncengan dengan 1 rekannya mengambil sesuatu benda atau barang yang dicurigai, tim opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, saat pengeledahan petugas mendapati bungkusan rokok surya yang berada dalam saku celana sebelah kiri depan,” ungkap Tri Setyadi Artono. Kamis (4/8/2022).

Lanjut dia, tersangka lalu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Malut guna dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan tersangka positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil test urine.

“Hasil test urine yang bersangkutan positif menggunakan gania,” unkapnya

“Tersangka bakal dijerat Pasal 111 jo 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” tegasnya menambahkan. (**)

Previous Post

Farjan Akhirnya Ditemukan dan Disemayamkan ke Rumah Duka

Next Post

Komisi IV DPRD Kunjungan Kerja ke RSJ Sofifi

Next Post
Komisi IV DPRD Kunjungan Kerja ke RSJ Sofifi

Komisi IV DPRD Kunjungan Kerja ke RSJ Sofifi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Presiden Resmi Angkat Putra Malut Abdurrakhman Lahabato Resmi Jadi Dewas BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031
  • Gubernur Malut: Masyarakat Waspadai Potensi Dampak La Nina
  • BMKG: Malut Alami Peningkatan Curah Hujan Bervariatif
  • Hendri Susilo: Adaptasi di Bulan Ramadan Menjadi Kunci
  • Gubernur Sherly Imbau Warga Malut Waspada Cuaca Buruk dan Potensi Bencana Hidrometeorologi

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video