TOBELO- Pelanggaran Pemilu yang berpotensi terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) terjadi di wilayah kecamatan Kao Teluk desa Makaeling TPS 1 dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 242 orang.
Dari informasi dan data yang dikantongi terdapat salah satu nama Wasti Husain yang beralamat di desa Gosoma kecamatan Tobelo mencoblos di dapil III TPS 1 desa Makaeling. Setelah di kroscek yang bersangkutan seharusnya mencoblos di TPS 6 desa gosoma. Bahkan Wasti pun diberikan 5 surat suara untuk mencoblos.
Selain itu, di TPS 3 Desa Makaeling juga ada dua orang ber KTP luar bernama Kaltum Haeril dengan alamat kelurahan Dorari Isa kecamatan Pulau Hiri kota Ternate dan Bahruddin As’ad beralamat di desa Dum Dum tetapi keduanya melakukan pencoblosan di desa Makaeling. Hal ini juga telah menjadi temuan di Panwascam Kao Teluk.
Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris ketika dikonfirmasi mengatakan. Pihaknya secara kelembagaan menerima laporan dari jajarannya. Kemudian persoalan tersebut akan di telusuri oleh Bawaslu untuk dijadikan langkah awal respon kerja yang dilaksanakan.
“Iya, laporannya sudah masuk. Kami ikuti mekanismenya untuk penelusuran dan pengkajiannya. Hal ini dilakukan agar pengambilan keputusan tepat sesuai perundang-undangan,” Katanya. (**)

