Publikmalutnews.com
Kamis, September 18, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Haji Robert Kalahkan Rahim Yasin Terkait Gugatan Wanprestasi

Penulis: Ashar

Redaksi by Redaksi
Februari 16, 2024
in Berita, Daerah, Halmahera Utara
0
Haji Robert Kalahkan Rahim Yasin Terkait Gugatan Wanprestasi

TOBELO – Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Haji Romo Nitiyudo Wachjo atau biasabdisapa Haji Robert mengalahkan Rahim Yasin dalam perkara Gugatan Perdata Wanprestasi
yang dilayangkan Rahim Yasin di Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A. Hal ini terkait dengan Jasa Hukum (honorarium) yang dituduhkan kepada Haji Robert dengan nomor perkara: 49/Pdt.G/2023/PN/Tte tanggal 5 September 2023.

Rahim Yasin merupakan mantan Kuasa Hukum yang tega menggugat Haji Robert, namun akhirnya berhasil dikalahkan dalam persidangan. Hal ini diputuskan oleh Majelis Pengadilan Negeri Ternate kelas 1 A tanggal 7 Februari 2024.

Kuasa Hukum Haji Robert, Iksan Maujud, saat diwawancarai pada Rabu 14 Februari 2024 mengatakan tuduhan yang disampaikan Rahim Yasin terhadap kliennya itu tidak benar. Seluruh jasa honorarium Rahim Yasin telah dibayar dan diselesaikan oleh kliennya di tahun 2021 dan ada semua bukti-bukti dan telah diperiksa dalam persidangan oleh Majelis Hakim. “Dari awal di beberapa media saya sudah katakan bahwa tidak ada lagi jasa honorarium Rahim Yasin yang belum dibayar oleh klien kami, semuanya telah diselesaikan oleh klien kami, bisa dibilang Rahim Yasin itu dia cuma mengada-ngana, buktinya dia tidak mampu membuktikan semua di
persidangan,”katanya

Iksan menambahkan, setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang akhirnya tuduhan Rahim Yasin terhadap Haji Robert tidak dapat dibuktikan alias tidak benar (hoax) dan seluruh gugatan Rahim Yasin terhadap Haji Robert ditolak oleh Majelis Hakim.”Dengan demikian itu artinya Rahim Yasin Tidak pernah melaksanakan kewajibannya
sebagaimana yang diperjanjikan, selain itu penggugat Rahim Yasin dianggap sangat tidak memahami hukum perjanjian,” ujar Iksan.

Dengan ditolaknya gugatan Rahim Yasin oleh Pengadilan, Ican sapaan akrab pria ini
mengatakan semakin terang laporan pidana mereka terhadap Rahim Yasin di Polda Maluku Utara (Malut) dengan Nomor : LP/B/53/X/2023/MALUT/SPKT tanggal 11 Oktober 2023 lalu terkait pencemaran nama baik terhadap Haji Robert dan NHM.
Kami telah melaporkan Rahim Yasin di Polda Malut dengan dugaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 310 KUHP “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” jelas Iksan

Mengutip UU ITE, Iksan bilang pada Pasal 310 KUHP “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda
paling banyak empat juta lima ratus ribu rupiah. Iksan kembali menegaskan, dengan bukti-bukti yang sudah diserahkan ke Polisi mereka tetap mendesak pihak Kepolisian agar mempercepat pemeriksaan terhadap Rahim Yasin. (**)

Previous Post

Rekomendasi PSU TPS Khusus NHM DiKeluarkan Bawaslu Halut

Next Post

Pasca Pemungutan Suara, Polda Maluku Utara Keliling berikan Bantuan Kesehatan

Next Post
Pasca Pemungutan Suara, Polda Maluku Utara Keliling berikan Bantuan Kesehatan

Pasca Pemungutan Suara, Polda Maluku Utara Keliling berikan Bantuan Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Drama “Pingpong” Penanganan Kasus Korupsi Dana PKK Oleh Kejari Halut
  • Sidang Kasus Pengeroyokan di Togafo Digelar
  • PN Ternate Gelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Piutang Wabup Halsel, Masuk Tahap Pembuktian
  • Kapolda Malut Terima Silaturahmi Pengurus Suku Wayoli Halbar
  • Polsek Ternate Selatan Amankan 72 Galon Minyak Tanah Subsidi

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video