TOBELO- Sejumlah pelanggaran ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Halmahera Utara di Tempat Pemunguntan Suara berkode 903 (Khusus) yang terletak di dalam area perusahan tambang PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM).
Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris kepada wartawan menegaskan. Dari monitoring serta pengawasan yang dilaksanakan secara intens terdapat pemilih yang melakukan pencoblosan menggunakan KTP dari luar Dapil, bahkan ada yang diluar dari maluku utara.”Kurang lebih 40 orang ber KTP luar Maluku Utara ikut mencoblos surat suara,sehingga Bawaslu keluarkan rekomendasi untuk dilakukan PSU di TPS 903 NHM” tegas Ahmad. Jumat (16/02/2024)
Dirincikan Ahmad, kategori pemilih yang dapat melakukan pencoblosan adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT dan pemilih yang masuk dalam DPTB. Sehingga temuannya axalah pemilih diluar ketegori yang dimaksudkan.
“Jadi bagi pemilih di TPS lokasi khusus NHM yang tidak terdaftar dalam dua jenis itu maka tidak bisa ikut mencoblos,makanya dari sisi ketentuan itu tidak bisa, sehingga langkah puncak yang sesuai dengan ketentuan adalah rekomendasi PSU,” tutup Ahmad. (**)
Discussion about this post