Publikmalutnews.com
Senin, November 17, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polda Malut Hentikan Penyelidikan Dugaan Pencemaran Nama Baik Dengan Terlapor Nita Budhi Susanti

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Januari 9, 2024
in Hukrim
0
Polda Malut Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Tindak Pidana  Penyiaran Tanpa Izin

TERNATE, MPe — Ditreskrimum Polda Maluku Utara (Malut) resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan, dengan terlapor Nita Budhi Susanti.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Michael Irwan Tamsil saat ditemui Selasa (9/01/2024) mengatakan kasus tersebut dihentikan pada Desember 2023 lalu.

Dijelaskan Michael, itu dilakukan karena penyidik tidak menemukan adanya peristiwa pidana usai melakukan serangkaian penyelidikan seperti memeriksa sejumlah saksi – saksi maupun ahli.

“Sudah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi maupun ahli, ternyata tidak ditemukan peristiwa pidana dari apa yang dilaporkan sehingga penyidik sudah menghentikan kasus tersebut,” katanya.

Penyidik lanjut Michael, juga telah membuat Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP dan telah diserahkan ke pihak pelapor melalui kuasa hukumnya.

“Dan juga sudah membuat surat perkembangan hasil penyelidikan,” jelasnya menambahkan.

Diketahui, mantan istri mendiang Sultan Ternate ke – 48 itu dilaporkan oleh pihak Kesultanan Ternate pada Senin, 31 Juli 2023 lalu.

Kuasa hukum pelapor, Moh Darwis berujar, Nita diduga melakukan kegaduhan karena mengaku sebagai Wali Kolano lalu melantik sejumlah perangkat adat kesultanan.

Selain itu, intens memperkenalkan dua anak kembarnya ke masyarakat juga dinilai keliru. (**)

Previous Post

Pj Bupati Bantu Seragam Sekolah Gratis ke 14.193 Siswa di Halteng

Next Post

Karantina Malut Pastikan 60 Sapi tujuan Samarinda Bebas dari Hama Penyakit

Next Post
Karantina Malut Pastikan 60 Sapi tujuan Samarinda Bebas dari Hama Penyakit

Karantina Malut Pastikan 60 Sapi tujuan Samarinda Bebas dari Hama Penyakit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Polres Halmahera Utara Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Kie Raha 2025
  • Edukasi Kebencanaan & PHBS Jadi Upaya NHM Peduli Dukung Komunitas Sehat dan Tangguh
  • Tingkatkan Kompetensi K3 NHM Gelar Pelatihan Sertifikasi Pengawas Operasional Pertama
  • Operasi Zebra 2025 di Kota Ternate Resmi Dimulai, Berikut Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Tilang
  • Polres Halteng Gerpas Operasi Zebra Kie Raha 2025

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video