Publikmalutnews.com
Kamis, Desember 11, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Setahun Kejati Maluku Utara Hanya Selamatkan Uang Negara Rp 1,8 Miliar

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Januari 3, 2024
in Hukrim
0
Setahun Kejati Maluku Utara Hanya Selamatkan Uang Negara Rp 1,8 Miliar

Aspidsus Kejati Maluku Utara, Ardian.

TERNATE, MPe — Sepanjang tahun 2023 Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan jajaran hanya menyelamatkan uang negara senilai Rp 1,8 miliar sekian untuk perkara tindak pidana korupsi.

Jumlah ini menurun bila dibandingkan pada tahun sebelumnya (2022) yakni Rp 3,7 miliar penyelamatan uang negara.

“Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh jajaran pidsus se – Maluku Utara yaitu sebesar Rp. 1.858.524.201,” kata
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Ardian dalam laporan kinerja akhir tahun, Rabu (3/01/2024).

Ardian mengatakan selama tahun itu, juga dilakukan penyelidikan sebanyak 28 perkara, penyidikan 42 perkara, pra penuntutan 35 perkara, penuntutan 34 perkara dan eksekusi badan sebanyak 27 narapidana.

Selain itu, perkara tindak pidana lainnya seperti kepabeanan, cukai, pajak dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang ditangani oleh jajaran tindak pidana khusus.

“Berdasarkan tahap penyelesaian perkaranya dengan pra penuntutan tindak pidana bea cukai 1 perkara, penuntutan tindak pidana cukai 1 perkara dan eksekusinya 1 narapidana,” pungkasnya. (**)

Previous Post

Pemkot Ternate Belum Mampu Atasi Masalah Sampah

Next Post

IMS Lantik Kaban BPKAD Jadi Pj Sekda Halteng

Next Post
IMS Lantik Kaban BPKAD Jadi Pj Sekda Halteng

IMS Lantik Kaban BPKAD Jadi Pj Sekda Halteng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Jelang Nataru, Pengamanan di Pelabuhan Sofifi Diperketat
  • DPRD Malut Apresiasi Komitmen Harita Nickel untuk Sejahterakan Masyarakat Pulau Obi
  • SETARA Tingkatkan Akses Adminduk bagi Suku Terasing di Maluku Utara
  • Bank Maluku-Malut KCP Weda Naik Status
  • Yopi Saraung Resmi Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi ISDA Taliabu

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video