TERNATE, MPe — Sepanjang tahun 2023 Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan jajaran hanya menyelamatkan uang negara senilai Rp 1,8 miliar sekian untuk perkara tindak pidana korupsi.
Jumlah ini menurun bila dibandingkan pada tahun sebelumnya (2022) yakni Rp 3,7 miliar penyelamatan uang negara.
“Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh jajaran pidsus se – Maluku Utara yaitu sebesar Rp. 1.858.524.201,” kata
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Ardian dalam laporan kinerja akhir tahun, Rabu (3/01/2024).
Ardian mengatakan selama tahun itu, juga dilakukan penyelidikan sebanyak 28 perkara, penyidikan 42 perkara, pra penuntutan 35 perkara, penuntutan 34 perkara dan eksekusi badan sebanyak 27 narapidana.
Selain itu, perkara tindak pidana lainnya seperti kepabeanan, cukai, pajak dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang ditangani oleh jajaran tindak pidana khusus.
“Berdasarkan tahap penyelesaian perkaranya dengan pra penuntutan tindak pidana bea cukai 1 perkara, penuntutan tindak pidana cukai 1 perkara dan eksekusinya 1 narapidana,” pungkasnya. (**)
Discussion about this post