Publikmalutnews.com
Kamis, Desember 4, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pacar dari Perempuan yang Meninggal di Kamar Kos Usai Melahirkan Bayi Kembar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Desember 26, 2023
in Hukrim
0
Pacar dari Perempuan yang Meninggal di Kamar Kos Usai Melahirkan Bayi Kembar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ilustrasi (Istimewa)

TERNATE, MPe — Satreskrim Polres Ternate akhirnya mengamankan pacar FM (20), perempuan yang ditemukan meninggal dunia usai melahirkan bayi kembar salah satu Indekos di Kota Ternate, berinisial JR (22) alias Julfikar.

Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin saat dihubungi Selasa (26/12/2023) malam mengatakan, JR telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

“(JR) sudah tersangka,” kata Wahyuddin.

Tersangka ZR dikenakan Pasal 194 juncto pasal 75 Ayat (2) Undang – Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 77 A UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 348 ayat (2) KHUP Jo pasal 55 ayat (1) KHUP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegasnya.

JR, pacar korban yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ternyata sempat menjadi saksi soal temuan meninggalnya FM di salah satu indekos di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate pada Senin (24/12/2023) dini hari kemarin.

JR dijadikan saksi karena orang yang pertama mengetahui informasi meninggalnya FM dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. (**)

Previous Post

Kaesang Pangarep Targetkan PSI Raih Banyak Kursi

Next Post

Bawaslu Halteng Laksanakan Rakor Rekonsiliasi Data Penanganan Pelanggaran Sigap lapor di Pemilu 2024

Next Post
Bawaslu Halteng Laksanakan Rakor Rekonsiliasi Data Penanganan Pelanggaran Sigap lapor di Pemilu 2024

Bawaslu Halteng Laksanakan Rakor Rekonsiliasi Data Penanganan Pelanggaran Sigap lapor di Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • PAD Halsel Rendah, 15 Legislator Halsel Studi Tiru ke Halteng
  • PAD Halsel Rendah, 15 Anggota DPRD Halsel Studi Tiru ke Pemkab Halteng
  • Bupati Halut Ajak Alumni PMII Berkontribusi Untuk Daerah
  • Cegah Potensi Korupsi, Kejati Malut Beri Edukasi Hukum Kepada Kades se – Halmahera Selatan
  • Bupati Ikram Buka Muscab Ke- V Gerakan Pramuka Halteng, Tekankan Peran Pramuka Dalam Pembangunan Daerah

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video