TERNATE, MPe — Satreskrim Polres Ternate akhirnya mengamankan pacar FM (20), perempuan yang ditemukan meninggal dunia usai melahirkan bayi kembar salah satu Indekos di Kota Ternate, berinisial JR (22) alias Julfikar.
Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin saat dihubungi Selasa (26/12/2023) malam mengatakan, JR telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“(JR) sudah tersangka,” kata Wahyuddin.
Tersangka ZR dikenakan Pasal 194 juncto pasal 75 Ayat (2) Undang – Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 77 A UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 348 ayat (2) KHUP Jo pasal 55 ayat (1) KHUP.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegasnya.
JR, pacar korban yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ternyata sempat menjadi saksi soal temuan meninggalnya FM di salah satu indekos di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate pada Senin (24/12/2023) dini hari kemarin.
JR dijadikan saksi karena orang yang pertama mengetahui informasi meninggalnya FM dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. (**)
Discussion about this post