Publikmalutnews.com
Rabu, September 17, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kejati Malut Sampaikan Perkembangan Dugaan Korupsi yang Menyeret Mantan Direktur PT. Alga

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Desember 19, 2023
in Berita, Hukrim
0
Kejati Malut Sampaikan Perkembangan Dugaan Korupsi yang Menyeret Mantan Direktur PT. Alga

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga (tengah) saat menggelar konferensi pers kasus dugaan korupsi dengan terdakwa SS selaku mantan Direktur PT. Alga Kastela Ternate, Selasa (19/12/2023)

TERNATE, MPe — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), menyampaikan perkembangan perkara dugaan korupsi penyertaan modal di Kota Ternate yang menyeret mantan Direktur PT Alga Kastela berinisial SS.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, saat menggelar konferensi pers Selasa (19/12/2023) mengatakan kasus dengan nomor Perkara : 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte tersebut saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ole Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Malut, SS didakwa telah melakukan tindak pidana dugaan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Pasal 3 jo Pasal 18.

Proses tahapan yang dilakukan hingga pasal yang disangkakan terhadap mantan direktur PT Alga Kastela Periode 2018 – 2019 tersebut kata Richard, guna untuk membuktikan dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut terhadap perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa SS.

“Agar publik juga mengetahui bahwa saat ini kita melakukan proses persidangan terhadap (mantan) direktur PT Alga Kastela,” terangnya.

Sekadar diketahui proses persidangan di PN Ternate, Kadar Nooh selaku ketua Majelis Hakim didampingi Khadijah Amalzain Rumalean dan R. Moh Yakob Widodo masing-masing sebagai hakim anggota. (**)

 

Previous Post

KPK Bawa Tiga Pimpinan OPD Pemprov Malut ke Jakarta Usai Diamankan di Ternate

Next Post

KPK Amankan 18 Orang Terkait OTT Gubernur Malut

Next Post
KPK  Geledah Kediaman Gubernur Maluku Utara

KPK Amankan 18 Orang Terkait OTT Gubernur Malut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Polsek Ternate Selatan Amankan 72 Galon Minyak Tanah Subsidi
  • Rumah Seorang PNS di Maluku Utara Terbakar
  • ATR/BPN Halteng Target 2026 Program Kabupaten Lengkap
  • Polda Papua Barat Terima Audensi PT Pertamina Bahas Penguatan Sinergi dan Keamanan Obvitnas
  • Wabup Halteng dan Sekda Pimpin Rapat Koordinasi Pembangunan WTP Kali Fidi Jaya

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video