Publikmalutnews.com
Selasa, September 16, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polda Malut Amankan Ratusan Miras dan 3 IRT

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
November 13, 2023
in Hukrim
0
Polda Malut Amankan Ratusan Miras dan 3 IRT

TERNATE, MPe — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan minuman keras (Miras) jenis cap tikus yang dikemas dalam botol mineral beserta terduga pemilik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini menyebutkan ratusan miras siap edar itu, diamankan oleh tim unit Reserse Mobile (Resmob) ketika melakukan kegiatan operasi pada Minggu (12/11/ 2023) sekira pukul 21.00 WIT.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi Senin (13/11/2023) mengatakan penangkapan miras itu setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kos-kosan yang berlokasi di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah menyimpan miras cap tikus siap edar.

Setelah ditindaklanjuti, benar saja ada miras yang disembunyikan di kosan itu, selain mengamankan ratusan miras , anggota juga berhasil mengamankan 3 orang perempuan yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) sebagai pemilik. Ketiga IRT itu masing-masing berinisial JL alias Jeli, CS alias Clara dan LP alias Laura.

“Barang bukti yang diamankan 217 botol captikus, dan 3 pemiliknya,” ungkapnya.

3 orang terduga pemilik miras langsung dimintai keterangan awal dan selanjutnya diserahkan ke Unit Tipiring Ditsamapta Polda Malut untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Yang jelas para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum,”pungkasnya.(**).

Previous Post

Gelar Operasional Triwulan III 2023, Polda Malut Siap Amankan Pemilu

Next Post

Komitmen Turunkan Angka Stunting dan Ginjal Kronis BKKBN Malut MoU dengan Poltekkes Ternate

Next Post
Komitmen Turunkan Angka Stunting dan Ginjal Kronis BKKBN Malut MoU dengan Poltekkes Ternate

Komitmen Turunkan Angka Stunting dan Ginjal Kronis BKKBN Malut MoU dengan Poltekkes Ternate

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • ATR/BPN Halteng Target 2026 Program Kabupaten Lengkap
  • Polda Papua Barat Terima Audensi PT Pertamina Bahas Penguatan Sinergi dan Keamanan Obvitnas
  • Wabup Halteng dan Sekda Pimpin Rapat Koordinasi Pembangunan WTP Kali Fidi Jaya
  • Syukuran HUT ke – 66 Brimob Polri di Maluku Utara Berjalan Khidmat
  • Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Fiktif MCK Individual Taliabu Divonis Hakim 4 Tahun

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video