TERNATE, MPe — Staf khusus (Stafsus) Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Rahim Yasin dilaporkan balik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), Rabu (01/11). Rahim dilaporkan Mansur Abdul Fatah atas dugaan tindak pidana pembohongan publik dan pencemaran nama baik. Selain Rahim 2 akun Facebook Dimas Rakonda dan Agra Sandra juga dilaporkan.
Diketahui, sebelumnya Rahim lebih dulu melaporkan Mansur dan Ilham Basrah atas dugaan pelanggaran UU ITE (informasi dan transaksi elektronik).
Mansur melalui kuasa hukumnya, Agus Salim R Tampilang mengatakan Rahim diduga melakukan pembohongan publik karena akibat pengakuannya dalam rekaman percakapan telah menimbulkan kegaduhan. Langka pelaporan terhadap Mansur atas pelanggaran UU ITE dianggap sebagai pencemaran nama baik.
Pembohongan publik yang dimaksud yaitu pengakuan Rahim dalam rekaman percakapan bersama Ilham Basrah mengenai dugaan ijazah palsu bupati Halsel Hi Usman Sidik. Dalam rekaman, sebagai orang dekat bupati Rahim kemudian mengatakan dialah yang sengaja menutupi kasus ijazah palsu bupati agar tak diketahui publik demi memuluskan pelantikan bupati Halsel yang sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi waktu itu.
“Dalam rekaman percakapan itu terdengar jelas Rahim mengatakan kalau kasus yang sedang diproses di Polda Maluku Utara waktu itu dia yang mengagalkan hasil forensik di Mabes Polri,” ujar Agus.
Dalam rekaman juga terdengar Rahim mengatakan saat ke Jakarta untuk keperluan pembuktian keaslian ijazah bupati, tak sendiri melainkan bersama sejumlah anggota Polda Maluku Utara diantaranya ada yang berpangkat 3 balok.
“Rahim juga mengatakan demikian kalau dialah orang pertama yang bilang ijazah Bupati Halsel Usman Sidik itu palsu melalui rekaman percakapan yang viral itu,” katanya.
Polda Maluku Utara didesak agar segera memanggil Rahim Yasin karena atas pengakuannya menimbulkan kegaduhan di masyarakat khusunya Halmahera Selatan.
Apalagi kalau kasus yang sudah di SP3 Polda Maluku Utara waktu itu karena diatur oleh Rahim yang juga terdengar dalam rekaman percakapan.
Bila perlu, Bupati Halsel, Hi Usman Sidik disarankan agar ikut melaporkan Rahim atas pengakuannya dalam rekaman percakapan tersebut karena bupati sebagai pihak yang paling merasa dirugikan.
“Klien kami lapor ini juga untuk membantu Pak Bupati (Usman Sidik) untuk ambil langkah melapor kalau tidak maka apa yang ada dalam rekaman tersebut adalah benar, kalau bagi pak bupati hal itu tidak benar maka silakan membuat laporan supaya yang bersangkutan bisa diproses hukum,” sarannya.
Terpisah, Rahim Yasin saat dimintai tanggapan atas pelaporan dirinya ke Polda Malut atas dugaan pembohongan publik dan pencemaran nama baik mengenai pengakuannya dalam rekaman percakapan yang viral, memilih tak menanggapinya lebih jauh, hanya saja ia mengancam akan melaporkan balik kuasa hukum Mansur, Agus Salim R Tampilang.
“Saya akan lapor kuasa hukumnya,” kata Rahim.
Rahim tak mengemukakan alasan perihal rencana melaporkan Agus Salim R Tampilang. Hanya menyebut laporan dia sebelumnya terkait dugaan pelanggaran UU ITE terhadap Ilham Basrah dan Mansur sepenuhnya diserahkan ke penyidik untuk menanganinya.
“Saya tidak menanggapi itu, lagian laporan saya sudah naik ke penyidikan, pekan depan saya akan lapor kuasa hukumnya,” katanya mengakhiri. (**)

