Publikmalutnews.com
Rabu, Januari 28, 2026
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polda Malut Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Penyiaran Tanpa Izin

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Oktober 25, 2023
in Hukrim
0

TOBELO, MPe — Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut)menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyiaran tanpa izin.
Keduanya merupakan pemilik usaha TV Kabel

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Malut. Mereka diduga melanggar tindak pidana penyiaran tanpa izin di Desa Dum – Dum dan Kao, Halmahera Utara.

Dirkrimsus Polda Malut, Kombes Pol Alfriandi Lesmana melalui Kasubdit I AKBP Erlichson Pasaribu saat ditemui Senin (23/10/2023) mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima laporan adanya pengusaha TV Kabel di Halmahera Utara melakukan penyiaran tanpa disertai dengan izin penyelenggaraan penyiaran di 2 TKP.

“Prosesnya di 2 TKP, jadi ada 2 orang tersangka,” jelas Erlichson di ruang kerjanya,” ujar dia.

Tersangka I, kata Erlichson, telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka saat dipanggil. Sementara, N ketika dipanggil tidak hadir tanpa ada alasan.

“N belum hadir panggilan pertama sebagai tersangka, dan kita telah kirim panggilan kedua. Prosesnya tinggal lakukan pemeriksaan dan pemberkasan,”jelas dia.

Sambung Erlichson, jika kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan sudah lengkap pihaknya akan langsung mengirim ke Kejati Malut.(**).

Previous Post

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip selama Acara Festival Literasi 2023 di Sofifi-Malut

Next Post

Raih Capaian Pelayanan KB Tertinggi, Malut Mendapat Dua Penghargaan Tingkat Nasional

Next Post
Raih Capaian Pelayanan KB Tertinggi, Malut Mendapat Dua Penghargaan Tingkat Nasional

Raih Capaian Pelayanan KB Tertinggi, Malut Mendapat Dua Penghargaan Tingkat Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Halteng Kembali Ukir Prestasi di Tingkat Regional 3 Nasional
  • Wagub ingatkan OPD selesaikan temuan selama 35 Hari
  • Prof Liontine Visser dari Belanda beri Kuliah Umum di Ilmu Sejarah Unkhair
  • Rizky Pellu Kembali Membangun Harapan bersama Malut United
  • Halteng Kembali Mengukir Prestasi Di Tingkat Regional 3 Nasional

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video