Publikmalutnews.com
Minggu, Desember 7, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Seorang Spesialis Jambret di Ternate Diringkus Polisi

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Juli 29, 2023
in Hukrim
0
Seorang Spesialis Jambret di Ternate Diringkus Polisi

TERNATE, MPe — Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate menangkap seorang pria spesialis penjambretan berinisial GS alias Gun (23) warga Kelurahan Tubo, Ternate Utara. Jumat (28/7) kemarin.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti handpone berbagai merk dan sebuah tas berisi uang tunai Rp 800 ribu.

Polisi juga mengamankan 2 unit motor yang digunakan pelaku melakukan aksi pencurian yang disertai kekerasan tersebut.

Sejumlah handpone dan uang tunai hasil curian tersebut diambil pelaku di 8 lokasi yang berbeda – beda di Wilayah Kota Ternate.

“Usai ditangkap dan dari hasil pengembangan terungkap bahwa pelaku melakukan pencurian handpone di beberapa lokasi yang ada di Ternate yakni di Tanah Tinggi Barat, Maliaro 1 handphone, Jati 1 handpone, Gamayou 1 handpone, Toloko 1 handpone, Sabia 1 handpone, Tafure 1 handpone dan Marikurubu 1 handpone dan tas berisi uang Rp 800 ribu,” jelas Kasi Humas Polres Ternate IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi Sabtu (29/7).

Aksi pelaku terhadap korban selanjutnya akhirnya dihentikan oleh Polisi setelah pelaku diringkus pada Jumat sore (28/7) sekira pukul 15.00 WIT di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan.

“Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” tegas Wahyuddin.

Previous Post

Pengaruh Miras, Oknum Anggota DPRD Aktif Bikin Onar di Indomart dan Jalan Raya Lelilef

Next Post

Malut United Jadwalkan Berlatih di Ternate dan Tidore

Next Post
Malut United Jadwalkan Berlatih di Ternate dan Tidore

Malut United Jadwalkan Berlatih di Ternate dan Tidore

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • DPRD Malut Dorong BNNP Tes Urine Pekerja Asing di Perusahaan Tambang
  • Hadiri Rakernas ADPSI–ASDPSI 2025, Ketua DPRD Malut Bahas Penguatan Peran Legislatif Daerah
  • Rizal Marsaoly Kunjungi Koperasi Wale Tani Mapalus
  • Dapat Perlakuan Rasis, Yakob Sayuri Justru Dihukum Komdis
  • Respon Cepat dan Humanis, Aksi Satlantas Polres Ternate Sasar Penyandang Disabilitas

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video