Publikmalutnews.com
Minggu, Desember 7, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Satresnarkoba Polres Ternate Kembali Amankan Satu Terduga Pengedar Narkoba

Penulis: Muhlis Idrus

Redaksi by Redaksi
Juli 16, 2022
in Hukrim
0
Satresnarkoba Polres Ternate Kembali Amankan Satu Terduga Pengedar Narkoba

TERNATE- Satresnarkoba Polres Ternate di bawah kepemimpinan AKP Bakri Syahruddin SH kembali mengamankan satu terduga pelaku narkotika jenis ganja.

Pelaku berinisial JS alias Jisa (22) itu diamankan di rumahnya di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate pada Kamis (14/7/2022).

Dari tangan pelaku polisi menemukan barang bukti berupa 15 sachet sedang yang siap untuk diedarkan.

Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo melalui Kasi Humas IPDA Wahyuddin mengatakan, penangkapan Jisa bermula dari laporan masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di areal Kelurahan Toboko, Ternate Selatan. Mengetahui hal itu tim resmob unit 3 lalu bergerak mencari pelaku.

“Bermula dari laporan masyarakat tim Resmob unit 3 dipimpin Aipda Nurdin s.a Buchari,SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika dengan cara mengambil di jalan setapak belakang mesjid Al Fajri Kelurahan Toboko untuk di edarkan atau di jual,” ujar Wahyu.

Setelah melakukan pencarian pelaku lalu diciduk di rumahnya setelah di interogasi kata Wahyu, pelaku mengakui dan menunjukkan barang bukti tersebut yang disimpan di dalam kamar.

“Team langsung menyuruh terlapor mengambil barang bukti. Pelaku dan barang bukti lalu dimanankan ke Polres untuk dimintai keterangan,” ucap Wahyu.

Dari penangkapan tersebut, kata Wahyu, pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan guna mengetahui apakah ada tersangka lain selain yang sudah diamankan.

“Terduga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara,” tegas Wahyu. (**)

Previous Post

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Basarnas Ternate Imbau Masyarakat Waspada

Next Post

Hadir Dalam Kegiatan Ramah Tamah Komut Mind ID

Next Post
Hadir Dalam Kegiatan Ramah Tamah Komut Mind ID

Hadir Dalam Kegiatan Ramah Tamah Komut Mind ID

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Rizal Marsaoly Kunjungi Koperasi Wale Tani Mapalus
  • Dapat Perlakuan Rasis, Yakob Sayuri Justru Dihukum Komdis
  • Respon Cepat dan Humanis, Aksi Satlantas Polres Ternate Sasar Penyandang Disabilitas
  • Tanggapan PT IWIP Terkait Dugaan Penyelundupan Material di Area Bandara: Bukan Nikel Melainkan Sampel Alumina
  • PT Smart Marsindo Tanam 4.000 Pohon Pulihkan Lahan Bekas Tambang Nikel di Pulau Gebe

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video