TERNATE- Satresnarkoba Polres Ternate di bawah kepemimpinan AKP Bakri Syahruddin SH kembali mengamankan satu terduga pelaku narkotika jenis ganja.
Pelaku berinisial JS alias Jisa (22) itu diamankan di rumahnya di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate pada Kamis (14/7/2022).
Dari tangan pelaku polisi menemukan barang bukti berupa 15 sachet sedang yang siap untuk diedarkan.
Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo melalui Kasi Humas IPDA Wahyuddin mengatakan, penangkapan Jisa bermula dari laporan masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di areal Kelurahan Toboko, Ternate Selatan. Mengetahui hal itu tim resmob unit 3 lalu bergerak mencari pelaku.
“Bermula dari laporan masyarakat tim Resmob unit 3 dipimpin Aipda Nurdin s.a Buchari,SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika dengan cara mengambil di jalan setapak belakang mesjid Al Fajri Kelurahan Toboko untuk di edarkan atau di jual,” ujar Wahyu.
Setelah melakukan pencarian pelaku lalu diciduk di rumahnya setelah di interogasi kata Wahyu, pelaku mengakui dan menunjukkan barang bukti tersebut yang disimpan di dalam kamar.
“Team langsung menyuruh terlapor mengambil barang bukti. Pelaku dan barang bukti lalu dimanankan ke Polres untuk dimintai keterangan,” ucap Wahyu.
Dari penangkapan tersebut, kata Wahyu, pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan guna mengetahui apakah ada tersangka lain selain yang sudah diamankan.
“Terduga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara,” tegas Wahyu. (**)

