Publikmalutnews.com
Jumat, November 21, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Rencana Eksekusi 2 Bangunan di Maliaro, Ternate Dilakukan Selepas Idul Adha

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Juni 14, 2023
in Hukrim
0
Diduga ‘Terlilit’ Utang Mantan Ketua DPRD Kota Ternate Digugat ke Pengadilan

Pengadilan Negeri Ternate

TERNATE , MPe — Rencana eksekusi 2 objek bangunan di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate dari Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara akan dilakukan selepas lebaran idul adha 1444 Hijriah tahun 2023.

Ketua PN Ternate, Rommel Franciskus Tampubolon saat dikonfirmasi Rabu (14/6) mengatakan, eksekusi 2 bangunan tersebut sebenarnya direncanakan pada Kamis (15/6) namun, sesuai hasil koordinasi dengan aparat keamanan, waktu eksekusi akan dilakukan selepas lebaran idul Adha 1444 Hijriah.

“Hasil koordinasi dengan aparat kepolisian (Polres Ternate) meminta selepas idul adha, demi agar terlaksananya idul adha yang kondusif dan aman,” kata Rommel.

Lebih lanjut Rommel menjelaskan, pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan itu bukan keinginan dari pihak PN Ternate melainkan pemohon (tergugat), karena eksekusi merupakan langkah terakhir.

“Jika, mereka (Penggugat dan Tergugat) telah berdamai, maka, tidak ada eksekusi,” terang Rommel.

Yang jelas lanjut Rommel, tidak ada tendensi apa – apa dari pihak pengadilan dan pengadilan hanya melaksanakan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagai perintah undang-undang.

“Jadi, kita tidak boleh menolak, karena ada dasar untuk dilakukan eksekusi, apa bila kita (Pengadilan) tidak melaksanakan ya Keliru juga pengadilan,” ujarnya.

Sekali lagi, tambah Rommel, kami perlu ingatkan, pelaksanaan eksekusi itu bukan penggusuran.

“Akan tetapi, pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, mudah – mudahan eksekusi bisa terlaksana,” pungkasnya menutup. (**)

Previous Post

BKKBN Malut Dorong Pelayanan KB Serentak Sejuta Akseptor

Next Post

LSM PDPK Fokus Program Pengembangan SDM di Morotai

Next Post
LSM PDPK Fokus Program Pengembangan SDM  di Morotai

LSM PDPK Fokus Program Pengembangan SDM di Morotai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Morotai Terpilih jadi Pusat Lumbung Pangan Nasional, Berkat Aksi Nyata Patriot UI
  • Puluhan Liter Cap Tikus Diamankan Petugas Pos KP3 di Pelabuhan Weda
  • Canangkan HUT KORPRI, Wabup Ajak ASN Perkuat Kinerja serta Kebersamaan
  • Sultan Ternate Berkunjung ke Kedutaan Arab Saudi
  • Bupati Rapat Bersama UPP Kelas I Tobelo Untuk Persiapan Pelayaran Perdana

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video