TERNATE , MPe — Rencana eksekusi 2 objek bangunan di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate dari Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara akan dilakukan selepas lebaran idul adha 1444 Hijriah tahun 2023.
Ketua PN Ternate, Rommel Franciskus Tampubolon saat dikonfirmasi Rabu (14/6) mengatakan, eksekusi 2 bangunan tersebut sebenarnya direncanakan pada Kamis (15/6) namun, sesuai hasil koordinasi dengan aparat keamanan, waktu eksekusi akan dilakukan selepas lebaran idul Adha 1444 Hijriah.
“Hasil koordinasi dengan aparat kepolisian (Polres Ternate) meminta selepas idul adha, demi agar terlaksananya idul adha yang kondusif dan aman,” kata Rommel.
Lebih lanjut Rommel menjelaskan, pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan itu bukan keinginan dari pihak PN Ternate melainkan pemohon (tergugat), karena eksekusi merupakan langkah terakhir.
“Jika, mereka (Penggugat dan Tergugat) telah berdamai, maka, tidak ada eksekusi,” terang Rommel.
Yang jelas lanjut Rommel, tidak ada tendensi apa – apa dari pihak pengadilan dan pengadilan hanya melaksanakan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagai perintah undang-undang.
“Jadi, kita tidak boleh menolak, karena ada dasar untuk dilakukan eksekusi, apa bila kita (Pengadilan) tidak melaksanakan ya Keliru juga pengadilan,” ujarnya.
Sekali lagi, tambah Rommel, kami perlu ingatkan, pelaksanaan eksekusi itu bukan penggusuran.
“Akan tetapi, pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, mudah – mudahan eksekusi bisa terlaksana,” pungkasnya menutup. (**)
Discussion about this post