TERNATE, MPe — Praktisi Hukum Maluku Utara, Muhammad Konoras angkat bicara terkait polemik di SMK N 1 Kota Ternate.
Diketahui, beberapa hari kemarin terjadi aksi protes penolakan dari sejumlah guru yang menolak pengaktifan kembali Nurdjana Tahir Junus sebagai kepala sekolah SMK N 1 Kota Ternate melalui SK Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba yang sebelumnya sempat dinonaktifkan.
Menurut Konoras, aksi protes penolakan yang disampaikan sama halnya melawan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan ristek No. 40 tahun 2021 tentang penugasan guru kepala sekolah wajib memiliki kualifikasi NUKS.
Karena sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan dan pengangkatannya sebagaimana peraturan ristek nomor 40 tahun 202.
Selain itu, masa jabatan seorang kepsek selama dua periode atau delapan tahun.
Pemberhentian Kepsek kata dia, tidak boleh dilakukan seenaknya kecuali ada peristiwa hukum yang terjadi mengharuskan diberhentikan miisalnya tersandung kasus pidana dan telah mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Dalam perspektif undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, disebutkan bahwa seorang ASN yang menduduki jabatan strategis pada jabatan struktural jika diberhentikan apabila bersangkutan telah melakukan pelanggaran disiplin berat atau sudah mendapatkan teguran keras dari atasannya,” jelas Konoras melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/6/2023).
Dia juga menjelaskan, kepsek SMK N 1 Kota Ternate tidak dapat diberhentikan semaunya atau tidak berdasarkan hukum, karena kepsek yang memiliki Sertifikat Pusat Keunggulan (SPK) kata Konoras, tidak bisa dimutasikan ke sekolah lain.
“Ini ditegaskan oleh Mendikbudristek saat kunjungan kerja ke NTB pada 7 Oktober 2021 lalu. Jadi Landasan hukumnya jelas yang mengacu pada Kepmendikbudriatek nomor 40 tahun 2021,”paparnya.
Mengenai polemik penolakan Kepsek SMK N 1 Ternate sambung dia, penonaktifan terhadap Nurdjana Tahir Junus sebagai Kepsek SMK N 1 Ternate dan penunjukan Makmur sebagai Pelaksana Harian sangat bertentangan dengan UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Jadi penolakan para guru dengan menulis berbagai tulisan di spanduk, mestinya tidak dilakukan sebagai seorang guru,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, akan mengkaji semua hujatan dan fitnah terhadap Nurdjana Tahir Junus. Apabila aspek hukumnya memenuhi unsur pidana, maka akan dilaporkan aparat penegak hukum.
“Semua hujatan di spanduk akan saya kaji dan para guru ini harus ditindak tegas dan wajib diproses sebagai pelanggaran atas disiplin seorang ASN sebagaimana diatur undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,”pungkasnya.(**)

