TOBELO- Kejaksaan Negeri Halmahera Utara (Halut) menyoroti dugaan praktek pungutan liar di lapak seputaran Alun-Alun areal jalan pemerintahan.
Hal ini terungkap setelah ada informasi pungutan sebesar 500 ribu per bulan yang sementara telah jalan selama 4 bulan untuk harga per lapaknya.”Kami tentunya dapat informasi dari warga, dan informasinya perlapak itu perbulan 500 ribu,” jelas Kasi Pidsus Kejari Halut Eka Hayer, Selasa (06/05)
Menurutnya, Disebut sebagai dugaan Pungli karena pembayarannya yang tidak jelas atas sewa 49 unit lapak yang berdiri di atas tanah pemerintah dan dipatok dengan harga fantastis.”Kita akan urai dan akan mulai lakukan penyelidikan atas dugaan pungli tersebut.
“Kami sebut pungli karena tidak jelas uangnya masuk ke mana dan atas dasar apa penarikan uang sewa dilakukan kepada para pedagang kuliner di Alun-alun,” jelasnya.
Diketahui 49 lapak tersebut ada sekitar 45 yang telah aktif berjualan dan telah ditagih 500 per bulan. Dan praktek penagihan sendiri telah dilakukan selama 4 bulan sehingga sudah hampir 100 juta yang di kumpulkan oleh pihak penagih tersebut.
“Kami akan kroscek awalnya. Mulai dari prosedur pendirian lapak hingga unsur terlibat dalam kesepakatan penagihan sewa tersebut,” tutup Eka. (**)
Discussion about this post