
TERNATE – Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas wakil kepala daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara tahun 2022, M. Syahrastani alias Atan selaku eks bendahara pengeluaran di sekretariat daerah Pemprov Malut menjalani sidang, Rabu (4/6/2025).
Sidang perdana yang digelar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan negeri Ternate dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Maikel Ferdinand JPU pada Kejati Maluku Utara, menyebutkan terdakwa telah secara melawan hukum yaitu telah menyusun pertanggungjawaban pengajuan tagihan biaya makan minum selama periode tahun 2022 dengan dibuat nilai yang lebih tinggi dari nota tagihan dan tidak sebenarnya (markup).
Terdakwa juga membuat dokumen pertanggung jawaban dengan nilai nota lebih tinggi dari nilai tagihan sebenarnya dan kegiatan yang tidak terdapat pos belanja dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat Unit WKDH, serta melakukan pemotongan anggaran kegiatan dan menggunakan pos anggaran WKDH untuk keperluan di luar dari kegiatan pos anggaran belanja DPA unit WKDH dengan membuat bukti dokumen fiktif atau tidak benar.
Maikel juga, mengatakan sebagai dalam dakwaan, Terdakwa Atan juga membuat SPJ (Surat Pertanggungjawaban) Perjadin (dalam dan luar daerah) yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya atau Perjadin fiktif dan dimarkup serta terdakwa melakukan pemotongan uang kepada pegawai atas pelaksanaan perjadin.
“Atas perbuatan terdakwa yang memperkaya diri Sendiri atau orang atau suatu Korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp.2.777.405.560,” ucapnya.
Maikel juga menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 subsidiari pasal 9
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Usai mendengar pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Kadar Nooh memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun Kuasa hukum untuk menerima atau mengajukan pembelaan.
M. Bahtiar Husni selaku kuasa hukum terdakwa Atan, yang mendapat kesempatan tersebut, mengatakan, setelah dicermati dari dakwaan JPU, pihaknya tidak akan mengajukan pembelaan,” katanya.**