Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Bambang Suharyono
TERNATE – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara, terus memproses kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang perwira menengah Polri, mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol S. Penanganan kasus ini memasuki babak akan digelarnya sidang kode etik profesi.
“Tinggal menunggu jadwal sidangnya aja dari Propam nanti,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/5/2025).
Lanjut Bambang, untuk menggelar sidang kode etik profesi, maka akan dibentuk Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang nantinya memeriksa dan memutus perkara terduga Kompol. S.
“(Kompol S) kan sudah dipatsus lalu di mutasi demosi ke Yanma Polda. Jadi (tinggal) menunggu jadwal sidang kode etik dari propam, maka untuk itu perlu pembentukan komisi dulu,” tandas Bambang.
Diketahui, gerak – cepat Propam Polda Maluku Utara mengamankan Kompol S dan diberi hukum disiplin penempatan khusus (dipatsus), buntut dugaan perselingkuhan dengan oknum anggota DPRD Maluku Utara, inisial AYM.
Dugaan perselingkuhan tersebut dibongkar oleh Dini Apriliani, anak kandung Kompol S, melalui sejumlah unggahan di media sosial pada Minggu (23/2) lalu, hingga viral. **