TOBELO- Penambangan Pasir Tak Berizin tentu berdampak bagi Keberlangsungan di Pesisir Sungai. Kegiatan penggalian pasir dari dasar sungai bertujuan mendapatkan bahan galian atau pasir yang memiliki nilai ekonomis
Yang terjadi saat ini, Maraknya penambangan pasir secara ilegal di sungai Mede Tobelo Utara, kabupaten Halmahera Utara menyebabkan sejumlah kerusakan lingkungan seperti erosi yang mengancam kebun warga dan robohnya bronjong di bantaran sungai sehingga mengancam jembatan penghubung di desa setempat.
Diketahui, tambang pasir di sungai tanpa izin ini menurut pengakuan masyarakat setempat, penambang pasir itu sudah lama beroperasi. namun dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan. Namun, kadang penambangan ini berkedok sebagai Normalisasi Sungai.
Padahal pada ketentuan Undang-undang yang mengatur izin pertambangan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang ini kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Selain undang-undang, kegiatan pertambangan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). PP yang mengatur pertambangan di antaranya: PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021.
Ada juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 yang mengatur tentang Pertambangan rakyat; yaitu kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat setempat dengan bimbingan pemerintah.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Utara Yudihart Noya ketika di konfirmasi mengatakan bahwa untuk persoalan penambangan pasir ilegal tersebut akan ditindaklanjut oleh dinas, hal ini agar tidak terjadi peristiwa yang merugikan Khalayak umum.”Untuk informasi ini akan kami tindaklanjuti, dan akan kami lakukan pemantauan di lapangan dalam waktu dekat.”jelasnya. (**)
Discussion about this post